Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pesan Ayah Indro Warkop Soal Polisi RT

26 Mei 2023   06:30 Diperbarui: 27 Mei 2023   05:06 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peluncuran Program Polisi RW di wilayah hukum Polda Jabar, 15 Mei 2023. (Foto: kompas.com)

Pada suatu episode di kanal Youtube presenter Helmy Yahya, komedian senior Indrodjojo Kusumonegoro alias Indro Warkop bercerita soal mendiang ayahnya, Irjen Pol (Purn) Mochammad Oemargatab. Indro berkisah, sang ayah adalah sosok yang selalu menekankan polisi semestinya dekat tak berjarak dengan masyarakat.

"Polisi itu sebaiknya ada di tengah masyarakat. Di setiap RT ada polisinya. Karena itu sebetulnya nggak usah pakai asrama, kecuali infanteri Brimob," ujar Indro menirukan ucapan sang ayah.

Anggota trio Warkop DKI ini juga bercerita, ayahnya adalah sosok polisi yang kerap langsung bertindak jika melihat sesuatu yang berpotensi melanggar hukum.

Seperti ketika dalam sebuah perjalanan dinas ke wilayah Jawa Tengah, di tengah jalan Oemargatab yang didampingi ajudannya, Hoegeng Iman Santosa, melihat sebuah bus yang sarat muatan. Perwira intel ini pun langsung meminta berhenti untuk menindak kru bus tersebut.

Ayah Indro memang bukan polisi sembarangan. Dalam sejarah Kepolisian RI, pada tahun 1948 Oemargatab dikenal sebagai Kepala Bagian Pengawas Aliran Masyarakat (PAM), yang berkedudukan di ibu kota Yogyakarta. PAM sendiri merupakan cikal-bakal dari Badan Intelejen Negara (BIN).

Karir Oemargatab sebagai intel sudah dimulai sejak zaman Hindia Belanda. Ia pernah  menjadi mantri PID (Politieke Inlichtingen Dienst atau Dinas Intelijen Politik). PID bertugas mengawasi aliran-aliran atau gerakan yang mengancam eksistensi pemerintah kolonial.

Kemampuan mendeteksi potensi gangguan di masyarakat itulah yang ditekankan oleh Oemargatab harus dimiliki oleh setiap anggota Polri.

"Jadi sebelum (pelaku kejahatan) berbuat kejahatan, polisi harus tahu lebih dahulu," Indro mengutip pesan sang ayah.

Jadi jelas bahwa konsep polisi di di tingkat lembaga kemasyarakatan terendah yakni RT dan RW, bukanlah konsep baru. Karena konsep ini nyatanya pernah diungkapkan oleh pejabat Polri terdahulu.

Tahun ini, setelah sejumlah wilayah telah terlebih dahulu menginisiasi gerakan Polisi RW, Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran kian memasifkan konsep Polisi RW dalam sebuah program nasional.

Fadil mengatakan, program Polisi RW merupakan konsep kekinian yang menekankan pencegahan kejahatan sejalan dengan penegakan hukum. Konsep ini telah diterapkan sendiri oleh Fadil saat dirinya menjadi kapolda Metro Jaya sebelum kini menjadi Kabaharkam Polri.

"Keberhasilan polisi itu adalah ketika mampu mencegah kejahatan. Jadi ini lebih sederhana. Lebih murah, lebih efektif, tidak ada korban. Juga diharapkan kalau RW aman, (maka) kelurahan aman, kecamatan aman, dan seterusnya," ujar Fadil.

Baiklah, berarti di sinilah benang merah konsep polisi di tingkat organisasi lingkungan tempat tinggal masyarakat yang dulu pernah diungkapkan oleh Mochammad Oemargatab dan kini diapungkan kembali oleh Muhammad Fadil Imran.

Pertanyaan yang kemudian timbul di masyarakat awam, "Kan sudah ada Bhabinkamtibmas. Lantas untuk ada Polisi RW?"

Hemat saya, meskipun Bhabinkamtibmas juga langsung bersentuhan dengan pencegahan kejahatan sekaligus penindakan hukum di lingkungan satuan pemerintahan terendah, namun terdapat perbedaan konsep antara Bhabinkamtimbas dengan Polisi RW.

Bhabinkamtibmas---sesuai akronimnya---lebih fokus pada pembinaan dan penyuluhan keamanan di masyarakat. Selain itu, lingkup tugas Bhabinkamtibmas lebih tinggi daripada Polisi RT/RW, yakni pada tingkat Desa dan Kelurahan.

Nah, dengan adanya Polisi RW, apakah Bhabinkamtibmas masih dibutuhkan? Menurut saya, jawabannya adalah masih.

Karena dalam pelaksanaan program Polisi RW ini, Bhabinkamtibmas akan menjadi semacam koordinator di tingkat kelurahan. Dalam hal ini, simbiosis mutualisme dan koordinasi dalam tugas mencegah terjadinya tindak kejahatan serta penindakan atas pelanggaran aturan hukum di masyarakat bisa dimaksimalkan antar Polisi RW, dengan Bhabinkamtibmas sebagai koordinator di tingkat desa/kelurahan.

Adapun di wilayah Kota Bogor, tempat saya tinggal saat ini. Polisi RW kembali diluncurkan sejak April 2023 lalu. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam apel pengaktifan 591 personil Polisi RW pada 8 April 2023 seperti dikutip Tribunnews mengatakan, pengaktifan kembali Polisi RW ini setelah dalam program Jumat Curhat dirinya banyak menerima masukan agar Polisi RW diadakan lagi.

Untuk itu, pengaktifan kembali Polisi RW menurut Bismo dilakukan, agar gejalan terjadinya kejahatan di tingkat RW bisa terdeteksi lebih awal, sehingga bisa dilakukan pencegahan dan penanganan awal.

Tidak hanya di tingkat Kota Bogor, secara keseluruhan di  Jawa Barat sudah diluncurkan program Polisi RW pada 15 Mei 2023 lalu.

Yang menarik, saat peluncuran program tersebut di Jawa Barat, Fadil selaku Kabaharkam Polri mengatakan Polisi RW juga bisa diminta membantu tugas pemerintah daerah di level RW. Seperti ikut menelusuri dan membantu kasus bayi stunting, hingga memberi saran pemberdayaan ekonomi warga.

Tapi, sebentar dulu. Polisi akan ditugaskan untuk membantu pencegahan stunting, dan mendorong pemberdayaan ekonomi warga? Hmmm, saya kok berpendapat Polisi RW tidak perlu sampai ke arah situ ya?

Jika kita lihat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pasal 13 menyebutkan tugas kepolisian meliputi:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Menegakkan hukum; dan
  • Memeberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Nah, ketiga tugas pokok tersebut, tentunya harus dijalankan dalam koridor ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menyatakan:

"Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlingdungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri"  

Karena itu, untuk menjaga marwah polisi sebagai pemelihara keamanan negara, maka tugas Polisi RW seyogianya tetap fokus pada pembinaan dan pemeliharaan keamanan masyarakat, yang meliputi pencegahan tindak kejahatan dan penegakan hukum.

Kalau soal pemberantasan stunting dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, biarlah itu menjadi tugas dari pemerintah daerah melalui dinas atau badan yang terkait langsung. Namun Polisi RW pun bisa membantu tugas-tugas ini, dalam hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan.

Polisi RW justru bisa lebih diberdayakan untuk membantu atau menjembatani masyarakat dalam hal-hal yang berkaitan dengan tingkat kepolisian resor. Misalnya dalam hal pembuatan SKCK, atau pembuatan surat kehilangan jika ada masyarakat setempat yang menjadi korban curanmor.

Selain itu, Polisi RW juga bisa dimaksimalkan untuk memfasilitasi penerapan restorative justice jika terjadi kasus pelanggaran hukum yang melibatkan antar tetangga atau antar anggota keluarga, seperti yang lazim kita lihat atau baca di berita kriminal selama ini.   

Mengapa demikian? Ya tentunya untuk menjaga marwah Polri sebagai pemelihara keamanan dalam masyarakat, seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

Karena saya yakin, seorang Mochammad Oemargatab pun saat mengatakan polisi harus hadir di RT-RT tidak menyebut tugas polisi adalah untuk membantu pencegahan dan pemberantasan stunting.

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun