Akan tetapi, dalam kasus permintaan sumbangan oleh PP Pegadungan itu, dukungan justru dihadirkan oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta casu quo Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Masih dikutip Kompas.com dalam berita yang sama, Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri secara diplomatis mengatakan:
"Kan (perusahaan yang dimintai THR) boleh menolak. Kami menyerahkan kepada perusahaannya. Kalau mau ngasih silakan. Nggak (memberi THR kepada ormas) juga boleh nolak kok," ujar Taufan santai.
Lebih lanjut Taufan menyatakan, organisasi kemasyarakatan sebagai pihak yang turut serta menjaga situasi dan kondisi keamanan lingkungan setempat. Dia pun mewajarkan tindakan permintaan THR tersebut, meskipun Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila DKI Jakarta menyatakan permintaan THR tersebut merupakan tindakan oknum anggota PP yang tak bertanggung jawab.
Sampai di sini saya bertanya-tanya mengapa bisa seorang pejabat pemerintahan yang berwenang membenarkan tindakan anggota ormas, yang oleh pejabat ormasnya sendiri disebut sebagai tindakan oknum yang tak bertanggung jawab? Â
Yang menarik, di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan seperti dikutip Antara mengatakan pernah mengatakan, orang atau lembaga yang meminta THR dengan paksaan bisa dikenakan hukuman pidana. Namun sebaliknya bagi yang bersedia memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
Oke, meski berbeda wilayah dengan kejadian permintaan THR ormas di Kalideres, Jakarta Barat, anggaplah pernyataan dari kapolres Jakarta Utara itu berlaku di seluruh wilayah hukum Polri.
Adapun Yana Mulyana, Walikota Bandung yang baru saja terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, juga pernah mewanti-wanti warganya, agar tak memberikan THR apabila diminta oleh ormas.
Nah jika saya merangkum pernyataan dari ketiga pejabat tersebut, maka akan ditemukan satu kata kunci, yakni pemaksaan. Mungkin saja benar apa yang dikatakan oleh kapolres Jakarta Utara, bahwa permintaan THR oleh ormas, atau pihak-pihak lain bahkan jika itu dilakukan oleh aparatur negara sekalipun, akan menjadi sebuah tindak pidana apabila di dalam permintaan tersebut terdapat unsur pemaksaan.
Tetapi, kalau kita perhatikan dalam sejumlah surat permintaan oleh ormas maupun aparat negara atau pengurus lingkungan yang lazim kira lihat di sejumlah pemberitaan khususnya dalam hal permintaan THR, nyaris tidak pernah kita temukan kata-kata yang bersifat memaksa atau mengintimidasi pihak-pihak yang dimintai THR.
Yang ada hanyalah kata-kata yang menjurus pada permohonan kesadaran untuk memberikan THR, termasuk pemberian THR demi menjaga lingkungan yang kondusif, seperti yang dinyatakan oleh surat dari ormas di atas.
Tak hanya membaca atau menyaksikan dalam pemberitaan, saya pun pernah melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana ormas meminta THR pada pedagang. Kala itu, di sebuah malam pada Ramadhan tahun 2021 (jika saya tidak salah ingat), saya sedang makan di sebuah warung tenda pecel lele.