Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Bola

Vonis Ringan Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Sudah Tepatkah?

9 Maret 2023   19:32 Diperbarui: 9 Maret 2023   19:52 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, masing masing mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC Abdul Haris dan mantan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara. Atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun 8 bulan penjara. Vonis "ringan" juga dijatuhkan majelis hakim pada Suko Sutrisno yakni 1 tahun penjara alias lebih ringan dari tuntutan jaksa  yakni 6 tahun 8 bulan.

Sejumlah hal yang meringankan hukuman bagi Abdul Haris diungkapkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya. Pertama, terdakwa dianggap sempat berupaya membantu pihak keluarga Tragedi Kanjuruhan. Kedua, belum pernah berurusan dengan pengadilan.

Ketiga, Haris sempat bersurat pada pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk meminta perpindahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya dari pukul 20:00 WIB menjadi pukul 15:00 WIB atas pertimbangan keamanan. Keempat, Abdul Haris memiliki pengabdian lama di olah raga sepak bola.

Permintaan pemindahan jadwal dari rencana awal pukul 20:00 juga menjadi hal yang meringankan bagi Suko Sutrisno. Pun demikian dengan belum pernahnya Suko terjerat masalah hukum menjadi pertimbangan keringanan vonis baginya. Suko juga dinilai telah lama mengabdi di dunia sepak bola Indonesia sehingga majelis hakim mempertimbangkan untuk memberi vonis ringan.

Bagi saya, faktor meringankan pertama menarik, yakni soal keberatan atas jadwal pertandingan malam hari. Asumsi saya, kedua terdakwa sama-sama memiliki pandangan bahwa pertandingan derby klasik Jawa Timur ini sangat beresiko jika tetap dipaksakan untuk digelar pada malam hari.

Sejumlah warta yang beredar usai Tragedi Kanjuruhan saat itu pun melansir, rekomendasi untuk tidak diselenggarakannya  pertandingan malam hari antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya disampaikan Panpel Arema FC kepada Polres Malang, dalam surat nomor 014/PANPEL/ARM/IX/2022 tertanggal 12 September 2022.

Sebagai respons atas surat tersebut, Polres Malang pun meminta agar Panpel Arema FC mengirim surat rekomendasi kepada LIB agar pelaksanaan laga Arema FC vs Persebaya dipercepat menjadi sore hari, atau dari jadwal semula pukul 20:00 menjadi pukul 15:30 dengan pertimbangan keamanan.

Dan dalam perjalanannya, surat permintaan perubahan jadwal pertandingan tersebut justru dibalas dengan surat yang diteken oleh Direktur Utama LIB (saat itu) Akhmad Hadian Lukita tertanggal 19 September 2022, agar laga ini tetap digelar sesuai jadwal pada malam hari. LIB juga meminta Panpel Arema FC berkoordinasi maksimal dengan kepolisian.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, maka perkenankanlah kami PT Liga Indonesia Baru menyampaikan bahwa meminta kepada Klub Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal kepada pihak keamanan dalam hal ini khususnya dengan Kapolres Malang untuk tetap melaksanakan pertandingan BRI Liga 1-2022/2023 NP 96 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan" demikian bunyi surat LIB kepada Panpel Arema FC saat itu.

Hingga akhirnya, pertandingan Arema FC kontra Persebaya tetap dihelat pada pukul 20:00 sesuai instruksi PT Liga Indonesia Baru. Dan akhirnya, kekhawatiran soal keamanan pun menjadi kenyataan usai pertandingan itu dilaksanakan.

Pagelaran pertandingan yang berjalan seru hingga peluit panjang wasit ditiup itu pun, sekejap berubah menjadi labirin kematian yang terjadi dengan cepat. 135 jiwa pun harus menjadi korban atas tragedi yang paling memilukan dalam sejarah sepak bola Indonesia ini.

Mengapa PT LIB tetap keukeuh menyelenggarakan pertandingan dengan potensi kerawanan tinggi ini pada malam hari? Sekjen PSSI (saat itu) Yunus Nusi mengatakan, LIB berasumsi dan berprasangka posiitf pertandingan Arema FC vs Persebaya ini akan rendah potensi kericuhan, karena adanya larangan dan kesepakatan suporter tim tamu tidak akan datang ke Stadion Kanjuruhan.

Seperti diketahui, kelompok suporter Persebaya---Bonek---selama ini memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan kelompok suporter Arema FC yakni Aremania.

Namun meski tidak ada suporter tim Persebaya Surabaya yang hadir di Stadion Kanjuruhan, faktor lain yang berpotensi menjadikan kericuhan seolah terabaikan oleh panpel pertandingan. Salah satunya adalah jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion.

Sejumlah sumber menyebut, tiket terjual dalam pertandingan yang digelar 1 Oktober 2022 itu mencapai 42.516 tiket.

Sementara Komnas HAM mengatakan kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38.054 penonton, alias berbeda dengan pihak Arema FC yang menyebut kapasitas Stadion Kanjuruhan mencapai 45.000 penonton. Beda pula Dispora Kabupaten Malang yang menyebut kapasitas stadion ini sebanyak 42.449 penonton.

Entah mana yang benar, karena Stadion Kanjuruhan masih menggunakan tribun non-single seater.

Nyatanya, kelebihan jumlah penonton inilah yang 'mengantarkan' Abdul Haris ditetapkan sebagai salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan. Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pengumuman tersangka Tragedi Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022.

Adapun Suko Sutrisno dianggap bersalah karena tidak membuat dokumen penilaian resiko. Selain itu, kesalahan Suko adalah dianggap memerintahkan petugas keamanan pertandingan (steward) untuk meninggalkan pintu saat kejadian.

Lantas apakah vonis 1 tahun 6 bulan bagi Haris dan Suko adalah sudah tepat, atau sesuai dengan tingkat kesalahannya? Saya jelas tidak bisa menilai soal ini. Karena jujur saja, saya bukanlah ahli dalam menentukan bobot tingkat hal-hal yang meringankan bagi seorang terdakwa sebagai pertimbangan atau hitung-hitungan dalam penentuan vonis hakim.

Yang lebih menarik untuk saya adalah status satu lagi tersangka Tragedi Kanjuruhan cum mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita. Sampai dengan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa hari ini, Hadian belum pula menyandang status terdakwa.

Itu karena berkasnya lebih dari satu kali dikembalikan oleh jaksa penunut umum karena belum lengkap (P-21).

Hadian Lukita tak jua diadili karena berkasnya lebih dari satu kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum lengkap (P-21). Sehingga, berkas Hadian pun harus dilengkapi kembali oleh penyidik.

Sebelumnya, berkas Hadian pernah diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada akhir 2022 lalu berbarengan dengan berkas kelima tersangka lainnya. Namun entah mengapa ketika berkas kelima dinyatakan lengkap, setelah sempat dikembalikan dan dilengkapi kembali justru berkas Hadian sendiri yang belum lengkap, sehingga dikembalikan kepada penyidik.

Dan hingga kini, berkas Hadian belum jua dilengkapi oleh penyidik apalagi diserahkan kepada kejaksaan. Bahkan berkas tak dilengkapi hingga masa penahanan Hadian di Polda Jatim berakhir. Akibatnya Hadian kini tak ditahan meski tetap berstatus tahanan polisi dan wajib lapor.

Jika nasib berkas Hadian terus menerus digantung, apakah ini berati penyelesaian Tragedi Kanjuruhan hanya menyentuh para eksekutor pelaksanaan pertandingan di lapangan? Ya mungkin saja seperti itu.

Padahal, penyelesaian Tragedi Kanjuruhan secara komprehensif dan berkeadilan, boleh jadi merupakan salah satu bagian dari perbaikan sepak bola nasional yang digaung-gaungkan selama ini. Dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada saat sebelum terpilih pernah menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan harus terus dikawal penuntasannya, agar tak menjadi preseden buruk dalam pengembangan sepak bola di Tanah Air.

Kami tunggu pengawalan Pak Erick hingga tuntas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun