Itu karena berkasnya lebih dari satu kali dikembalikan oleh jaksa penunut umum karena belum lengkap (P-21).
Hadian Lukita tak jua diadili karena berkasnya lebih dari satu kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum lengkap (P-21). Sehingga, berkas Hadian pun harus dilengkapi kembali oleh penyidik.
Sebelumnya, berkas Hadian pernah diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada akhir 2022 lalu berbarengan dengan berkas kelima tersangka lainnya. Namun entah mengapa ketika berkas kelima dinyatakan lengkap, setelah sempat dikembalikan dan dilengkapi kembali justru berkas Hadian sendiri yang belum lengkap, sehingga dikembalikan kepada penyidik.
Dan hingga kini, berkas Hadian belum jua dilengkapi oleh penyidik apalagi diserahkan kepada kejaksaan. Bahkan berkas tak dilengkapi hingga masa penahanan Hadian di Polda Jatim berakhir. Akibatnya Hadian kini tak ditahan meski tetap berstatus tahanan polisi dan wajib lapor.
Jika nasib berkas Hadian terus menerus digantung, apakah ini berati penyelesaian Tragedi Kanjuruhan hanya menyentuh para eksekutor pelaksanaan pertandingan di lapangan? Ya mungkin saja seperti itu.
Padahal, penyelesaian Tragedi Kanjuruhan secara komprehensif dan berkeadilan, boleh jadi merupakan salah satu bagian dari perbaikan sepak bola nasional yang digaung-gaungkan selama ini. Dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada saat sebelum terpilih pernah menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan harus terus dikawal penuntasannya, agar tak menjadi preseden buruk dalam pengembangan sepak bola di Tanah Air.
Kami tunggu pengawalan Pak Erick hingga tuntas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H