Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bolehkah Polisi Menjadi Wartawan?

17 Desember 2022   17:30 Diperbarui: 17 Desember 2022   18:29 1480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syarat Uji Kompetensi Wartawan. (Sumber: tangkapan layar peraturan Dewan Pers)

Jagad perjurnalistikan nasional belakangan tengah dihebohkan, dengan terungkapnya identitas salah seorang kontributor berita TVRI Jateng untuk wilayah Pati bernama Umbaran Wibowo, yang ternyata merupakan anggota Polri aktif. Umbaran sendiri, menurut sejumlah warta, telah menjadi wartawan selama 14 tahun, sebelum akhirnya pada 12 Desember 2022 lalu dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Polres Blora.

Meski sebelum dilantik sebagai kapolsek Umbaran bekerja sebagai wartawan, namun statusnya sebagai wartawan TVRI sebenarnya hanya jurnalis lepas. Sehingga proses rekrutmen dan dalam menjalankan pekerjaannya pun tidak terikat.

Umbaran lulus uji kompetensi wartawan madya. (Sumber: tangkapan layar Dewanpers.or.id)
Umbaran lulus uji kompetensi wartawan madya. (Sumber: tangkapan layar Dewanpers.or.id)
Yang menarik, Umbaran ternyata lulus uji kompetensi wartawan madya. Dalam situs resmi Dewan Pers, nomor Umbaran tercatat sebagai wartawan madya dengan nomor anggota 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.

Setelah ramai menjadi polemik di masyarakat, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pun memberhentikan Umbaran Wibowo, yang kini berpangkat Iptu, sebagai wartawan. PWI menyatakan Iptu Umbaran telah melanggar kode etik jurnalistik.

Menurut Ketua DK PWI Ilham Bintang dalam keterangannya pada 15 Desember 2022, penyamaran intelsus sebagai wartawan, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik, karena tidak menyebutkan identitas aslinya.

Lantas apakah kegiatan kewartawanan yang dilakukan oleh seorang polisi aktif seperti Umbaran Wibowo melanggar hukum?

Sebelum membahas lebih jauh, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata wartawan berarti orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Bisa juga disebut juru warta atau jurnalis. Pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Sampai di sini, berarti tidak ada masalah dengan tugas jurnalistik yang dilakukan Umbaran Wibowo, meski ia seorang anggota aktif Polri.

Bahkan, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno secara normatif mengatakan, pekerjaan Iptu Umbaran yang viral selama menyamar sebagai wartawan, sama sekali tidak merugikan pihak TVRI. Iman menyatakan Umbaran menjalankan tugasnya sebagai kontributor berita dengan baik, sampai dengan mengajukan pengunduran diri sebagai wartawan kontributor TVRI sejak Oktober 2022.

Senada dengan 'kantor pusat', Kepala TVRI Stasiun Jawa Tengah, Sifak, mengaku tidak merasa kecolongan ada anggota kepolisian yang menjadi kontributor di medianya.

Menurut Sifak seperti dikutip laman Tempo.co, ia menolak anggapan TVRI disusupi oleh intel polisi. Sifak berkilah, karena sama-sama berakhiran RI, maka TVRI dan Polri memiliki karakter yang sama, demi kepentingan negara Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun