Hari ini 21 September 2022. Artinya, secara de facto sudah lima hari Persebaya tidak ada presidennya setelah Azrul Ananda mengumumkan pengunduran dirinya pada Jumat pekan lalu. Surat pengunduran diri Azrul pun sudah disampaikan-melalui jasa kurir-kepada dewan komisaris PT Persebaya Indonesia.
Sebagai gambaran, PT Persebaya Indonesia adalah pemilik sah atas logo, merek, dan nama Persebaya. Mereka memenangkan hak atas logo, merek, dan nama Persebaya, dari  PT Mitra Muda Inti Berlian di Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 Juni 2016.
Perusahaan ini pula yang akhirnya diakui PSSI sebagai anggota mulai tahun 2017. Pada saat itu, komposisi pemegang saham PT Persebaya Indonesia terdiri dari 70% PT Jawa Pos Sportainment, serta sisanya dimiliki Koperasi Surya Abadi Persebaya (KSAB).
Belum sampai setahun, terjadi pecah kongsi---yang dibumbu konflik  manajerial-antara Jawa Pos dengan Azrul Ananda bersama sang ayah, Dahlan Iskan.
Hal itu menjadikan Azrul secara mendadak mengundurkan dari jabatan sebagai direktur utama Jawa Pos pada 14 November 2017. Pengunduran ini pun berdampak pula pada kepemilikan saham PT Persebaya Indonesia. Â Â
70% saham yang semula digenggam oleh PT Jawa Pos Sportainment dialihkan ke PT Deteksi Basket Lintas Indonesia (DBLI). Pemindahan ini pun mengiringi dibawa keluarnya DBL oleh Azrul dari Jawa Pos.
Dalam akta profil perusahaan PT Persebaya Indonesia tertanggal 16 November 2017, tercatat nama Dahlan Iskan sebagai komisaris utama, Cholid Goromah sebagai komisaris, Ferril Raymond Hattu sebagai komisaris, dan Candra Wahyudi sebagai direktur.
Usai Azrul menyampaikan surat pengunduran dirinya, Komisaris Persebaya Ferril Raymond Hattu seperti dikutip Jawa Pos 20 September 2022 menegaskan secara legal Azrul masih tetap CEO Persebaya. Sebab, belum ada persetujuan dari dewan komisaris soal pengunduran dirinya.
Anggota timnas sepakbola Indonesia di Sea Games 1991 itu mengatakan, secara legal pemberhentian dengan hormat alias pengunduran diri Azrul Ananda sebagai CEO Persebaya harus ditentukan dan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Tidak ada yang tahu bagaimana secara rinci isi surat pengunduran diri yang diberikan Azrul kepada dewan komisaris Persebaya, kecuali dewan komisari itu sendiri.
Namun, berdasarkan pasal 107 huruf A Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, permohonan direksi untuk mengundurkan diri harus diajukan dalam kurun waktu tertentu. Dan jika kurun waktu tersebut terlampaui, anggota direksi bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa memerlukan persetujuan RUPS.