Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kajian Reflektif: Pembatalan Biaya Administrasi pada ATM Link Bank BUMN Sebagai Fee Based Income

8 Oktober 2021   12:04 Diperbarui: 8 Oktober 2021   12:04 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa penelitian menyimpulkan bahwa pasar perbankan yang lebih terkonsentrasi dan memiliki tingkat kompetisi yang rendah, memiliki buffer dalam menghadapi kerentanan; ini membuat perbankan lebih stabil. Pada sisi lain, kondisi seperti ini juga memberikan insentif pengambilan resiko yang berlebihan (excessive risk taking).

Sedangkan dari sisi lain, berdasarkan hasil penelitian atas Fee Based Income yang dilakukan oleh Kustina Ketut T dan Dewi IGA Agung O. (2016), dengan judul, "Pengaruh Fee Based Income Terhadap Perubahan Laba Perusahaan Perbankan Di bursa Efek Indonesia (Studi kasus 10 bank Dengan Laba Terbesar di Indonesia)", bahwa fee based income (FEEBI) berpengaruh signifikan terhadap perubahan laba (PLABA) terutama pada perusahaan perbankan di BEI yang termasuk 10 Bank dengan laba terbesar di Indonesia. 

Dengan kata lain, semakin tinggi tingkat perolehan fee based income akan meyebabkan perubahan laba yang positif pada perusahaan perbankan di BEI yang termasuk 10 Bank dengan laba terbesar di Indonesia.

D. Penutup 

Kembali ke permasalahan diawal pengantar bahwa adanya kritikan baik dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) maupun anggota DPR selaku wakil rakyat atas rencana bank BUMN mengenakan pungutan ATM Link per 1 Juni 2021, yaitu cek saldo Rp2.500 dan tarik tunai Rp5.000, dari yang semula gratis, perlu dipertimbangkan kembali. Hal ini disebabkan adanya pendapat sebagian masyarakat bahwa pungutan tersebut akan membebani masyarakat yang sedang mengalami pandemi.

Padahal pendapatan perbankan merupakan bagian dari common business perbankan mengingat meningkatnya transaksi usaha masyarakat di era kemajuan teknologi melalui jasa perbankan, selain itu fee based income merupakan pendapatan operasional yang memiliki risiko rendah dalam kegiatannya dibandingkan dengan kegiatan konvensional berupa hasil bunga atas selisih bunga (spread rate) antara pemberian dan perolehan dana.

Namun demikian, apabila pemerintah berkehendak menetapkan kebijakan atas larangan pemungutan biaya administrasi terhadap masyarakat dalam penggunaan mesin ATM yang juga memerlukan biaya operasional, maka harus berlaku sama terhadap perbankan swasta lainnya, sehingga tidak terjadi ketimpangan persaingan yang akan mengganggu bisnis usaha perbankan secara berkeadilan.

Pengenaan biaya administrasi bagi masyarakat pengguna ATM bisa menjadi pembelajaran agar beralihnya untuk menggunaan m-banking dalam melakukan berbagai transaksi usaha atau kegiatan di era teknologi dan serba digital. Hal berikutnya, menjadi kewajiban bank untuk segera memberikan berbagai kemudahan dan sosialisasi kepada masyarakat atas penggunaan m-banking. 

Dengan demikian masyarakat terhindar dari perusahaan pinjaman on-line (pinjol) atau perusahaan financing yang tidak resmi yang mengakibatkan keresahan masyarakat karena memreka berbisnis tak bedanya seperti lintah darat yang tetap menjerat beban pelunasan begitu besar. 

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun