Jakarta, 17 Desember 2024 -- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) bersama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menandatangani Perjanjian Kerja Sama strategis untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional. Acara ini berlangsung di The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh JAM-Datun R. Narendra Jatna dan Direktur Utama SIG Donny Arsal. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi berbagi pemahaman bertema "Business Judgment Rule", guna memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
Dalam sambutannya, JAM-Datun menegaskan bahwa perjanjian ini memiliki tujuan utama untuk mendukung SIG dalam menghadapi tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta memperkuat mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan.
"Perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam mencegah kerugian materiil dan immateriil, serta memastikan SIG dapat beroperasi sesuai regulasi yang berlaku," ujar R. Narendra Jatna.
Lebih lanjut, JAM-Datun menekankan bahwa kerja sama ini sejalan dengan ASTA CITA ke-3Â yang mendukung Program Prioritas Presiden dalam RPJMN 2025-2029. Fokusnya adalah pembangunan infrastruktur berkelanjutan, termasuk rumah murah bersanitasi baik, pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta peningkatan perekonomian melalui program UMKM.
Direktur Utama SIG, Donny Arsal, menyampaikan apresiasinya atas dukungan JAM DATUN dalam memastikan keberlanjutan operasional bisnis yang selaras dengan hukum.
"Kolaborasi ini memberikan kepastian hukum bagi SIG dalam menjalankan perannya sebagai BUMN Holding di sektor infrastruktur dan material bangunan. Kami berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan nasional melalui tata kelola bisnis yang baik dan berintegritas," ujar Donny Arsal.
JAM-Datun menyoroti pentingnya Quick Wins RPJMN, khususnya poin nomor 4 dan 7, yaitu:
1. Membangun sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah.
2. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan menjamin ketersediaan rumah murah bersanitasi baik untuk generasi milenial, generasi Z, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Program ini mendukung pemerataan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,"Â tegas JAM-Datun.
Dalam sesi "Business Judgment Rule", JAM-Datun menekankan pemahaman terhadap fiduciary duty, termasuk prinsip duty of skill and care. Hal ini bertujuan agar pengambilan keputusan bisnis SIG tetap memprioritaskan kehati-hatian, itikad baik, serta mematuhi hukum yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, JAM-Datun berharap SIG dapat meningkatkan kompetensi SDMÂ dan merespons perubahan regulasi yang dinamis.
"Kami optimis kolaborasi ini mendorong praktik bisnis yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi pembangunan infrastruktur nasional," tutupnya.(Cak Bejo)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI