Dalam sesi "Business Judgment Rule", JAM-Datun menekankan pemahaman terhadap fiduciary duty, termasuk prinsip duty of skill and care. Hal ini bertujuan agar pengambilan keputusan bisnis SIG tetap memprioritaskan kehati-hatian, itikad baik, serta mematuhi hukum yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, JAM-Datun berharap SIG dapat meningkatkan kompetensi SDMÂ dan merespons perubahan regulasi yang dinamis.
"Kami optimis kolaborasi ini mendorong praktik bisnis yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi pembangunan infrastruktur nasional," tutupnya.(Cak Bejo)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI