Tidak dimungkiri bahwa permasalahan sosial banyak terjadi seiring dengan majunya dunia. Masalah sosial tidak akan lepas dari kata masyarakat, karena merupakan keadaan yang tidak diterima dan menganggu masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Sehingga tidak mungkin hal ini diulas tanpa memiliki dampak besar terhadap masyarakat.
Mengetahui era globalisasi sudah ada di depan mata, masalah sosial semakin meningkat. Salah satunya karena perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, seperti iklim, penemuan baru, atau jumlah penduduk.
Remaja sendiri merupakan kelompok paling mudah terkena arus globalisasi karena pola pikir yang dimiliki. Mereka dapat berpikir dengan abstrak dan menilai berdasarkan sudut pandang tersendiri, baik karena perkembangan otak, lingkungan, pergaulan, dan media global. Hal ini membuat mereka melakukan permasalahan sosial, salah satunya adalah kriminalitas.
Kriminalitas berasal dari kata "crimen" yang berarti kejahatan atau tindakan kriminal. Tindakan ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau komunitas yang tentu menganggu stabilitas sosial. Hampir setiap hari kita dapat melihat berita artikel maupun TV mengenai tindakan kriminal oleh remaja. Fenomena tersebut sungguh meresahkan masyarakat, termasuk saya.
Berdasarkan data dari kepolisian bulan Januari 2021, yang dirilis oleh medcom.id, persentase kenaikan angka kejahatan di Indonesia adalah 5,08%. Ini menunjukkan bahwa sungguh banyak kejahatan yang telah dilakukan oleh masyarakat, meliputi remaja. Untuk itu, apa saja istilah bagi kejahatan yang dilakukan oleh remaja?
Kejahatan yang dilakukan oleh remaja dinamakan Juvenile Delinquency atau kenakalan remaja. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, juvenilis yang berarti masa muda dan delinquere yang berarti kejahatan. Sehingga istilah diartikan sebagai perilaku remaja yang berlawanan dengan hukum berlaku serta merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Kenakalan remaja dibagi menjadi berbagai bentuk. Menurut Sarwono (2013), ada empat bentuk kenakalan remaja.
Bentuk kenakalan pertama adalah yang berdampak pada korban fisik, seperti perkelahian, tawuran, balapan liar, perampokan, perkosaan, hingga parahnya, pembunuhan.
Sementara bentuk kenakalan kedua adalah yang berdampak pada korban materi, seperti pencurian, pencopetan, dan perusakan.