Mohon tunggu...
Cairin
Cairin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Financial Technology

Cairin - adalah platform Pinjaman Cepat dana rupiah yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Aplikasi Kredit Uang Tunai Online Tanpa Agunan,Mudah dan Aman

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Waspada Fintech Ilegal! Kenali Ciri-cirinya

18 November 2019   15:36 Diperbarui: 18 November 2019   15:45 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Instagram Cairin

Sebelumnya tentu kita semua sudah mengenal apa itu Fintech (Financial Technology) . Dengan tujuan utama dari fintech adalah untuk memudahkan masyarakat dalam akses produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi juga inklusi keuangan.
Dalam hal ini fintech lebih didominasi oleh para startup dan akan memiliki potensi besar.

Namun, patut diketahui untuk saat ini keberadaan fintech pun cukup menjadi hal yang berbahaya. Terutama fintech yang bekerja pada usaha simpan pinjam atau biasa disebut peer to peer lending (P2P Lending). Perlu diketahui dalam dunia Fintech ada yang namanya Fintech legal yang sudah terdaftar dan awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Dan Fintech ilegal yang sama sekali tidak diketahui asal usulnya.

Dalam kesempatan ini kita akan membahas bebera ciri Fintech Ilegal yang tentu saja dapat menjadi kerugian dan membahayakan!

5. Ciri-Ciri Fintech Ilegal yang Merugikan

Sudah banyak sekali penipuan yang terjadi, Jadi mengetahui ciri-ciri fintech ilegal merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Pada kesempatan kali ini pula akan dijabarkan tentang ciri dari fintech yang berbahaya untuk para startup.
Apa saja sih ciri-ciri fintech ilegal? Berikut ciri-cirinya 

1. Penyamaran Nama dan Identitas Perusahaan

Jika di teliti kembali dan melihat dasar dari sebuah perusahaan, maka identitas dari sebuah perusahaan adalah hal yang sangat penting untuk kita ketahui.
Selain itu, dengan pentingnya identitas, seharusnya sebuah perusahaan terbuka akan hal tersebut. Mulai dari alamat, nomor telepon dan hal lain yang bisa dihubungi pihak klien.

Hal ini akan sangat berbeda dengan perusahaan yang memiliki niat buruk dan abal-abal.
Dalam kasus ini, perusahaan fintech yang asli dan bukan ilegal tentu akan terbuka dengan semua identitas yang ada. Karena ini akan menjadi kepercayaan untuk para nasabah. Oleh sebab itu, salah satu ciri-ciri fintech ilegal adalah tidak jelasnya identitas dari perusahaan tersebut. Ketika sudah menjadi korban kemana akan mencarinya? Tentu kita tidak akan pernah tahu. Maka dari itu wajib untuk kita teliti terlebih dahulu sebelum menggunakan salah satu jasa Fintech

2. Fasilitas dan Kemudahan

Dengan adanya sebuah fasilitas dan kemudahan untuk para nasabah akan menjadi daya tarik dari sebuah perusahaan fintech dan pasti menjadi sangat diminati.

Hal ini dikarenakan memberikan layanan yang maksimal adalah sebuah citra yang sangat baik untuk di-publish. Namun hal ini pun bisa menjadi dua mata pisau yang tajam atau Boomerang untuk para nasabah.

Karena bukan hal biasa ini adalah salah satu ciri-ciri fintech ilegal adalah dengan memberikan layanan atau kemudahan yang tidak masuk akal. Seperti, halnya dana yang diajukan dapat cair hanya dalam 15 hingga 30 menit saja. Hal ini tidak masuk akal untuk sebuah perusahaan. Jika ada sebuah layanan yang sangat menggiurkan, ada baiknya kita teliti dan riset tentang perusahaan tersebut.

3. Mengambil Data Pribadi Nasabah

Data memang sudah menjadi hal umum dan salah satu persyaratan penting untuk mengajukan pinjaman pada Fintech. Namun ada beberapa hal yang menjadi kekurangan yang harus waspadai dari perusahaan ini. Karena Fintech ilegal akan menyalin dan mengambil data dari nasabah.

Hal ini sebenarnya adalah sebuah Jebakan yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal. Hal ini akan dijadikan sebagai bahan modus penipuan lainnya. Namun akan berbeda dengan perusahaan fintech yang sudah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK. Mereka sudah memiliki sebuah aturan yang mengatur tentang larangan untuk menyalin data nasabah dan sudah terjamin keamanan data para nasabah akan terjaga dengan aman.

4 Bunga Pinjaman yang Tinggi

Salah satu ciri-ciri yang sangat identik fintech ilegal adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi. Biasanya bunga yang akan diberikan adalah 2% hingga 3% atau lebih untuk per harinya. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan POJK dalam menentukan bunga pinjaman yang tidak boleh lebih dari 0,8% perhari

Selain itu, tidak akan ada transparansi dalam memberikan hitungan dana secara detail.

Namun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Dan hal ini sudah disepakati oleh fintech yang terdaftar pada OJK.

Dengan begitu, perusahaan fintech harus melakukan prinsip yang ada. Seperti, masa penagihan hanya boleh dilakukan maksimal 90 hari dari tenggat waktu. Biaya keseluruhan pun tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok.

Oleh sebab itu, hal yang ada di atas tidak berlaku jika dihitung kembali menurut peraturan dan prinsip yang ada.

5. Penagihan yang Dilakukan dengan Intimidasi

Perlu kalian ketahui ada sebuah peraturan menurut cide of conduct atau dalam sebuah peraturan tertulis yang sudah mengatur tata cara penagihan.

Diterangkan dalam aturan tersebut bahwa fintech hanya boleh melakukan penagihan saat jam kerja, diluar jam kerja akan tidak untuk disarankan.

Hal ini akan mengganggu kenyamanan dari konsumen. Hal ini juga yang menjadi ciri-ciri fintech ilegal karena biasanya fintech yang ilegal akan melakukan Penagihan yang tidak menentu atau diluar jam kerja. Tidak hanya itu saja, perusahaan yang ilegal juga akan meneror dengan ancaman dan intimidasi kepada nasabahnya apabila ada keterlambatan, lalu mereka juga akan melakukan penagihan hampir ke semua kontak telepon yang ada didalam Phone book Anda. Tentu hal ini sangat disayangkan dan akan menimbulkan rasa cemas dan malu jika kita menjadi korban nya.

Untuk itu Teliti Kembali dan Lapor Segera

Dengan adanya ciri-ciri fintech ilegal yang sudah dijabarkan sebelumnya, maka hal yang sangat penting untuk dilakukan adalah teliti dalam memilih fintech.

Ketelitian ini tentu saja akan sangat menentukan jalannya sebuah startup yang sedang dilakukan. Maka harus ada banyak pertimbangan jika menggunakan jasa ini.

Setiap oknum yang melakukan hal ini tidak akan memandang siapa orang yang akan menjadi target penipuan. Maka dari itu, sebagai seorang nasabah, ketelitian adalah hal yang sangat wajib dan penting untuk dilakukan.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kamu bisa melihat daftar fintech yang sudah mendapatkan izin. Hal ini bisa dilakukan dengan mengeceknya di website OJK.

Writter,

Sandy Prakoso

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun