Karena bukan hal biasa ini adalah salah satu ciri-ciri fintech ilegal adalah dengan memberikan layanan atau kemudahan yang tidak masuk akal. Seperti, halnya dana yang diajukan dapat cair hanya dalam 15 hingga 30 menit saja. Hal ini tidak masuk akal untuk sebuah perusahaan. Jika ada sebuah layanan yang sangat menggiurkan, ada baiknya kita teliti dan riset tentang perusahaan tersebut.
3. Mengambil Data Pribadi Nasabah
Data memang sudah menjadi hal umum dan salah satu persyaratan penting untuk mengajukan pinjaman pada Fintech. Namun ada beberapa hal yang menjadi kekurangan yang harus waspadai dari perusahaan ini. Karena Fintech ilegal akan menyalin dan mengambil data dari nasabah.
Hal ini sebenarnya adalah sebuah Jebakan yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal. Hal ini akan dijadikan sebagai bahan modus penipuan lainnya. Namun akan berbeda dengan perusahaan fintech yang sudah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK. Mereka sudah memiliki sebuah aturan yang mengatur tentang larangan untuk menyalin data nasabah dan sudah terjamin keamanan data para nasabah akan terjaga dengan aman.
4 Bunga Pinjaman yang Tinggi
Salah satu ciri-ciri yang sangat identik fintech ilegal adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi. Biasanya bunga yang akan diberikan adalah 2% hingga 3% atau lebih untuk per harinya. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan POJK dalam menentukan bunga pinjaman yang tidak boleh lebih dari 0,8% perhari
Selain itu, tidak akan ada transparansi dalam memberikan hitungan dana secara detail.
Namun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Dan hal ini sudah disepakati oleh fintech yang terdaftar pada OJK.
Dengan begitu, perusahaan fintech harus melakukan prinsip yang ada. Seperti, masa penagihan hanya boleh dilakukan maksimal 90 hari dari tenggat waktu. Biaya keseluruhan pun tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok.
Oleh sebab itu, hal yang ada di atas tidak berlaku jika dihitung kembali menurut peraturan dan prinsip yang ada.
5. Penagihan yang Dilakukan dengan Intimidasi