Perlu kalian ketahui ada sebuah peraturan menurut cide of conduct atau dalam sebuah peraturan tertulis yang sudah mengatur tata cara penagihan.
Diterangkan dalam aturan tersebut bahwa fintech hanya boleh melakukan penagihan saat jam kerja, diluar jam kerja akan tidak untuk disarankan.
Hal ini akan mengganggu kenyamanan dari konsumen. Hal ini juga yang menjadi ciri-ciri fintech ilegal karena biasanya fintech yang ilegal akan melakukan Penagihan yang tidak menentu atau diluar jam kerja. Tidak hanya itu saja, perusahaan yang ilegal juga akan meneror dengan ancaman dan intimidasi kepada nasabahnya apabila ada keterlambatan, lalu mereka juga akan melakukan penagihan hampir ke semua kontak telepon yang ada didalam Phone book Anda. Tentu hal ini sangat disayangkan dan akan menimbulkan rasa cemas dan malu jika kita menjadi korban nya.
Untuk itu Teliti Kembali dan Lapor Segera
Dengan adanya ciri-ciri fintech ilegal yang sudah dijabarkan sebelumnya, maka hal yang sangat penting untuk dilakukan adalah teliti dalam memilih fintech.
Ketelitian ini tentu saja akan sangat menentukan jalannya sebuah startup yang sedang dilakukan. Maka harus ada banyak pertimbangan jika menggunakan jasa ini.
Setiap oknum yang melakukan hal ini tidak akan memandang siapa orang yang akan menjadi target penipuan. Maka dari itu, sebagai seorang nasabah, ketelitian adalah hal yang sangat wajib dan penting untuk dilakukan.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kamu bisa melihat daftar fintech yang sudah mendapatkan izin. Hal ini bisa dilakukan dengan mengeceknya di website OJK.
Writter,
Sandy Prakoso
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H