Mohon tunggu...
Cairin
Cairin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Financial Technology

Cairin - adalah platform Pinjaman Cepat dana rupiah yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Aplikasi Kredit Uang Tunai Online Tanpa Agunan,Mudah dan Aman

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Waspada Fintech Ilegal! Kenali Ciri-cirinya

18 November 2019   15:36 Diperbarui: 18 November 2019   15:45 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu kalian ketahui ada sebuah peraturan menurut cide of conduct atau dalam sebuah peraturan tertulis yang sudah mengatur tata cara penagihan.

Diterangkan dalam aturan tersebut bahwa fintech hanya boleh melakukan penagihan saat jam kerja, diluar jam kerja akan tidak untuk disarankan.

Hal ini akan mengganggu kenyamanan dari konsumen. Hal ini juga yang menjadi ciri-ciri fintech ilegal karena biasanya fintech yang ilegal akan melakukan Penagihan yang tidak menentu atau diluar jam kerja. Tidak hanya itu saja, perusahaan yang ilegal juga akan meneror dengan ancaman dan intimidasi kepada nasabahnya apabila ada keterlambatan, lalu mereka juga akan melakukan penagihan hampir ke semua kontak telepon yang ada didalam Phone book Anda. Tentu hal ini sangat disayangkan dan akan menimbulkan rasa cemas dan malu jika kita menjadi korban nya.

Untuk itu Teliti Kembali dan Lapor Segera

Dengan adanya ciri-ciri fintech ilegal yang sudah dijabarkan sebelumnya, maka hal yang sangat penting untuk dilakukan adalah teliti dalam memilih fintech.

Ketelitian ini tentu saja akan sangat menentukan jalannya sebuah startup yang sedang dilakukan. Maka harus ada banyak pertimbangan jika menggunakan jasa ini.

Setiap oknum yang melakukan hal ini tidak akan memandang siapa orang yang akan menjadi target penipuan. Maka dari itu, sebagai seorang nasabah, ketelitian adalah hal yang sangat wajib dan penting untuk dilakukan.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kamu bisa melihat daftar fintech yang sudah mendapatkan izin. Hal ini bisa dilakukan dengan mengeceknya di website OJK.

Writter,

Sandy Prakoso

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun