Tragedi jalanan yang selalu terulang-ulang di negara kita tercinta bukan lagi sesuatu hal yang baru. Kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan baik roda dua maupun roda empat ini menguraikan air mata dari para pihak baik dari pihak korban ataupun pihak para pelaku itu sendiri. Kurangnya perhatian dari pengemudi truk tangki yang lalai mengecek unit kendaraan yang dibawanya sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan berujung merenggut beberapa korban jiwa. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi menggunakan unit kendaraan besar agar lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan dalam menjalankan usahanya.
Peristiwa yang saat ini baru saja terjadi adalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan aternatif Cibubur Bekasi Jawa barat. Lokasi kecelakaan tersebut berada di jalanan yang menurun. Truk tangki yang membawa minyak yang disebabkan oleh Rem blong atau Remnya mengalami kerusakan dan gagal berhenti disaat kritis sehingga membuat kendaraan tidak bisa dikendalikan dan berakhir pada tabrakan beruntun yang melibatkan banyak pengendara motor dan menabrak beberapa mobil. Terkait kecelakaan ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sopir dan kernet truk tangki tersebut ke polsek Jatisampurna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para korban kecelakaan maut ini di bawa ke RS. Polri. Terdiri dari enam jenazah berjenis kelamin laki-laki dan tiga lainnya berjenis kelamin perempuan. Para korban kecelakaan maut ini sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Sebelum terjadinya kecelakaan, truk pertamina ini sedang melaju pada jalanan turunan dengan lampu lalu lintas di ujung turunan jalan alternative cibubur. Lokasi seperti ini dinilai rawan terjadi kecelakaan. Berdasarkan pantauan pada street view Google maps, permukaan jalan disini berupa turunan di bawah jalan layang dengan badan jalannya yang lebar. Pada ujung turunan terdapat traffic light yang berada di pertigaan. Kondisi lampu merah menyebabkan sejumlah kendaraan di depan truk ikut terlibat dalam kecelakaan maut ini. Total ada 12 kendaraan yang menjadi korban.
Di hari yang sama derai air mata dan tangisan duka juga terjadi di pulau Andalas tepatnya di Palembang banyu asin. Tepatnya telah terjadi kecelakaan yang melibatkan truk dengan sepeda motor yang di mana akibat kecelakaan tersebut seorang wanita menjadi korban karena terlindas oleh mobil truk.
Menurut informasi yang diterima di lapangan korban yang menggunakan sepeda motor matic terjatuh pada saat sedang berkendara ingin menyalip kendaraan di depannya. Kurangnya perhitungan dalam berkendara menjadi faktor kecelakaan di mana dari lawanan arah datanglah sebuah truk dengan kecepatan tinggi yang mengakibatkan terjadinya benturan keras sehingga membuat korban terjatuh hingga terlindas oleh mobil truk tersebut. Pihak kepolisian sudah mengamankan Supir tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lantas bagaimana kejadian-kejadian tersebut begitu seringnya terjadi kecelakaan di antara angkutan pengangkut barang baik dengan sesama pengangkut barang ataupun dengan masyarakat yang juga sebagai pengendara di jalan, adakah kejadian ini karena berhubungan dari faktor-faktor kelalaian yang terjadi akibat dari kurang pedulinya pemilik kendaraan terhadap pengecekan kendaraan maupun pengontrolan unit-unit kendaraan barang yang di mana seharusnya dilakukan pengechekan secara berkala dan rutin yang dilaksanakan oleh perusahaan atau milik perseorangan itu sendiri. Pengecekan kendaraan terutama kendaraan besar menjadi faktor penting bagi keamanan dan keselamatan baik pengemudi maupun pengendara lain.
Ataukah karena fasilitas jalan itu sendiri yang kurang memadai dengan adanya kemungkinan kerusakan jalan yang berlubang-lubang di sepanjang jalan yang dilalui oleh pengangkut barang tersebut. Rusak nya jalan bisa disebabkan karena material yang kurang memadai ataupun beban kendaraan dan muatan yang dapat diterima jalan tersebut. Ataukah juga bisa terjadi karena faktor sumber daya manusianya yang sebenarnya tidak layak untuk membawa kendaraan pengangkut barang atau kendaraan besar tersebut. Oleh karena itu penulis mencoba membahas satu persatu dari kemungkinan-kemungkinan yang terjadi yang menyebabkan kendaraan pengangkut barang sering mengalami kecelakaan yang sangat fatal antara lain :
1. Faktor Perawatan Kendaraan Secara Berkala
Menurut informasi yang penulis terima kejadian yang terjadi di jalan alternatif Cibubur Bekasi Jawa barat disebabkan adanya rem yang tidak berfungsi dengan normal sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara dilapangan dimana tidak ditemuinya upaya bekas pengereman kendaraan truk tangki minyak, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa ataupun kerugian materi lainnya.Â
Menurut penulis seharusnya para pemilik kendaraan melakukan standarisasi perawatan mobil yang dilakukan secara berkala dan berkesesuaian dengan standarisasi yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 60 tahun 2019 pasal 1 ayat 16 disebutkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum yang selanjutnya disebut sistem manajemen keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan agar dapat menjalankan zero accident dijalan.Â
Dimana setiap pengusaha angkutan barang harus melakukan pengecekan secara rutin terhadap kendaraannya baik itu service berkala maupun penggantian sparepart yang harus sesuai standar kendaraan tersebut. Bagi para pengemudi juga wajib untuk melakukan pengecekan ulang kendaraan baik sebelum berangkat, setelah istirahat dan sesudah sampai ditempat tujuan.Â
Sehingga setiap kendaraan yang akan melakukan kegiatan maupun setelah selesai melakukan kegiatan wajib dilakukan pengecekan dari mulai sistem pengereman, kondisi ban, kondisi oli, kondisi air radiator, kondisi accu dan kondisi klakson harus sesuai dan layak beroperasi, kondisi dimensi kendaraan dan kondisi berat muatan juga harus sesuai dengan aturan jumlah berat beban yang diijinkan, berikut untuk surat-surat kendaraan harus lengkap dan aktif masa berlakunya sehingga sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak kemenhub.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dalam PM 60 tahun 2019 pasal 1 ayat 18 di mana surat muatan barang adalah surat yang menerangkan bahwa pemilik barang, jenis, jumlah barang atau berat barang, dimensi barang, tarif, data awak kendaraan serta tujuan pengirim yang mengacu kepada  UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.Â
Syarat yang dibutuhkan bagi seorang driver mobil barang juga sudah ada ketentuannya di mana setiap driver wajib dilengkapi dengan surat izin mengemudi sesuai dengan ketentuan mobil yang di bawanya. Sehingga pada saat mengendarai kendaraan driver tersebut betul-betul sudah memahami dan menguasai kendaraan yang dibawanya sehingga apabila pada saat melakukan kegiatan pengiriman barang dan terjadi kendala dijalan sopir sudah paham apa yang harus dilakukan oleh sopir itu sendiri untuk menghilangkan tingkat korban jiwa maupun kerugian materi. Dan setiap perusahaan atau pemilik usaha wajib melaksanakan pendidikan safety driving kepada sopir-sopinya sehingga sopir lebih bisa membaca tentang adanya potensi bahaya yang timbul apabila dalam berkendara sopir tersebut tidak mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
2. Faktor Kondisi Alam
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan adalah kondisi alam yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. salah satu contoh faktor alam yang bisa mengakibatkan kecelakaan salah satunya kondisi jalan, dimana kondisi jalan yang menanjak dan menurun serta berlubang akan dapat sangat mempengaruhi kondisi dari pengereman kendaraan barang tersebut. Sehingga sangat diperlukan sekali pemahaman oleh sopir terhadap kondisi tersebut, dengan banyaknya jalan menurun maka akan mempengaruhi kinerja rem karena akan menimbulkan panas pada kampas rem yang bergesekan sehingga bisa mengakibatkan rem blong atau kurang maksimalnya pengereman.Â
Ditambah lagi kondisi berat muatan dapat menimbulkan gaya dorong muatan pada saat kondisi jalan menurun, faktor cuaca hujan juga dapat mempengaruhi terjadinya kecelakaan dimana jarak pandang kita akan berkurang sehingga dapat menggangu pandangan serta konsentrasi sopir pada saat membawa kendaraan.Â
Ditambah lagi pada saat hujan juga akan menimbulkan genangan air yang dapat mengakibatkan terjadinya AQUAPLANING dimana pada saat kendaraan dikendarai dengan kecepatan tinggi ditambah dengan adanya genangan air maka kondisi ban akan melayang atau tidak mengigit aspal sehingga menimbulkan tidak terkontrolnya kendaraan yang sedang berjalan dan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan dan mobil terbalik, kita kembali dengan kejadian mobil tangki pertamina di mana kondisi jalan pada saat kejadian kecelakaan beruntun mobil tangki yang menabrak pengendara motor dan mobil sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa memang jalur tersebut kondisi jalannya banyak menanjak dan menurun sehingga mengakibatkan supir akan lebih sering melakukan pengereman terhadap kendaraannya di mana mobil barang dengan kondisi muatan yang berat dapat mengakibatkan panasnya rem mobil sehingga menimbulkan kurang maksimalnya daya cengkram rem atau rem blong.Â
Dan dilokasi pada saat kejadian kondisi jalan sedang padat oleh ramainya kendaraan roda dua dan roda empat dimana jalur tersebut termasuk jalur yang sangat padat dimana diarea tersebut banyak pemukiman atau perumahan penduduk serta banyaknya tempat usaha dan perkantoran sehingga mengakibatkan area tersebut selalu padat pada saat jam-jam sibuk.
Oleh sebab itu ditambah dengan daya dorong dari muatan dan kondisi jalan yang menurun mengakibatkan rem tidak maksimal sehingga pada saat driver melakukan pengereman mengakibatkan rem tidak berfungsi ataupun rem blong. Dan penulis juga ingin menya,mpaikan kepada pembaca mengenai kurangnya lampu penerangan jalan tol trans jawa, dimana kondisinya pada malam hari jalanan sangat gelap sekali.Â
Sebaiknya pengelola jalan tol juga harus memperhatikan aspek-aspek keselamatan agar sopir pada saat melintas didaerah sana lebih maksimal pandangannya bila dalam kondisi penerangan yang baik, selain itu juga seharusnya pemerintah dan pengelola jalan tol dapat memperhatikan kondis bahu jalan untuk kondisi kendaraan yang sedang bermasalah dan akan melakukan perbaikan atau penggantian ban maka sopir yang sedang mengganti atau mengechek ban akan sangat berpotensi sekali terserempet atau tertabrak oleh kendaran lainnya karena ditambah kondisi penerangannya yang sangat kurang.
Menurut Liputan6.com 3 Mei 2022 kasus kecelakaan ditol Trans-Jawa per 2 Mei mencapai 2.945 kejadian kecelakaan dimana faktor penyebabnya karena sopir mengantuk, faktor penerangan jalan tol yang kurang memadai dan faktor bahu jalan yang sempit sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan diwilayah tersebut sangat tinggi, oleh sebab itu pemerintah dan pengelola jalan tol wajib memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen pemakai jasa jalan tol.
3. Faktor Human Error    Â
Penulis juga melihat dari kejadian tersebut adanya factor human error, dimana kondisi lokasi kejadian seharusnya sopir bisa melakukan antisipasi kendaraannya yang mengalami rem blong dengan cara membanting setir ke sebelah kiri. Dikarenakan di sebelah kiri jalan tersebut seharusnya ada lahan kosong ataupun rerumputan yang bisa untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan korban jiwa yang begitu banyak, Namun sopir tidak berinisiatif membanting setir ke sebelah kiri namun terus tetap berada di jalur di mana di jalur tersebut ada lampu merah yang mengakibatkan banyak kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah tersebut berubah menjadi lampu hijau namun akibat sopir tidak dapat konsentrasi atau panik dalam mengendarai kendaraannya di mana akhirnya menimbulkan banyak korban jiwa dan materi dari kejadian tersebut, apabila sopir dalam kondisi konsentrasi dan focus dalam berkendara maka pada saat kondisi mobil yang mengalami rem blong atau kurang maksimalnya daya cengkram rem seharusnya sopir dapat lebih maksimal dalam mengambil keputusan dimana saat itu seharusnya masih bisa dikurangi dampaknya dan melihat potensi bahaya yang ada didepan mobilnya tersebut dan petugas juga harus melakukan pemeriksaan kepada sopir termasuk potensi terjadinya microsleep dimana sering penulis temui pada saat melakukan pemeriksaan kepada sopir yang mengalami kejadian accident dimana kasus microsleep adalah suatu kondisi hilangnya perhatian/fokus atau kesadaran seseorang karena mengantuk hanya saja, hal ini biasanya terjadi dalam hitungan detik sebelum sopir terbangun akibat hentakan kepala dan merasa linglung setelahnya.Â
Hal ini lah yang sering terjadi pada sopir-sopir saat mereka melaksanakan kegiatan pengiriman barang dijalan dan terkadang sopir juga memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah karena dikejar target pengiriman sehingga harus tiba dilokasi bongkaran tepat waktu dan mengakibatkan banyaknya terjadi kecelakaan pada sopir yang membawa mobil barang.
Orang yang mengalami microsleep terkadang tidak menyadari telah tertidur. Microsleep tidak hanya terjadi saat berkendara, bahkan saat di tempat kerja, sekolah, tempat umum atau sedang menonton TV bisa mengalami microsleep. Penyebab microsleep adalah kurangnya istirahatg merupakan factor penting risiko terjadinya microsleep. Ini bisa terjadi jika anda menderita insomnia, bekerja shift malam, atau tidak mendapatkan kualitas istirahat/tidur yang cukup karena alasan lain.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya microsleep adalah menghindari Kafein dan cairan sebelum tidur, terutama alcohol jika anda sudah lelah. Mematikan lampu atau suara disekitar, menghindari aktifitas yang merangsang sebelum tidur.
Saran dari penulis sebaiknya pihak-pihak terkait dapat memeriksa perusahaan angkutan tersebut apakah sudah menjalankan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan mentri perhubungan republic Indonesia mengenai sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum  mengenai system pengechekan berkala maupun sparepart yang dipakai, mengingat mobil truck tersebut membawa minyak pertamina dimana setahu penulis untuk safety betul-betul sangat diperhatikan sekali. Dan sepengetahuan penulis setiap perusahaan wajib mengadakan team dimana mereka bertugas untuk melakukan pengechekan kelayakan terhadap armadanya yang biasa disebut oleh kebanyakan perusahaan angkutan dinamakan team P2H ( Pemeliharaan dan Pemeriksaan Harian ) yang bertugas mengechek semua kondisi kendaraan yang akan melakukan kegiatan, apakah sudah memenuhi standar kelayakan untuk melkukan kegiatan dijalan. Sehingga untuk kenyamanan sopir dalam berkendara dan keselamatan bagi sopir serta pengguna jalan yang lainnya.
Agar dapat juga diperhatikan posisi letak lampu merah tersebut apakah sudah diperhitungkan dengan benar mengingat posisinya diturunan, dimana resiko terjadinya kejadian tersebut bisa terulang kembali.
Bila hasil penyelidikan terhadap sopir mobil tangki dan perusahaan angkutan tersebut ada kelalaian, maka mereka dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang isinya Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, ancaman pidana maksimum pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 12.000.000 ( Dua belas juta rupiah)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI