Mohon tunggu...
Cahya WulanSL
Cahya WulanSL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang sedang belajar di bidang ilmu komunikasi, saya memiliki minat dalam memahami berbagai aspek komunikasi manusia, dan menganalisis berbagai jenias media komunikasi baik tradisional maupun media baru. Saya juga memiliki hobi yang berkaitan dengan seni seperti melukis dan digital art.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kronologi Pembegalan di Majalengka, Pelaku Begal Seret Korban

24 November 2024   20:42 Diperbarui: 24 November 2024   20:47 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pnterest.com

Kasus pembegalan terjadi di Ciparay, kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Jawa Barat pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban begal yakni dua wanita berinisial A (21) dan DW (21), yang merupakan pekerja di pabrik PT Kaldu Sari Nabati Indonesia di Majalengka yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Korban berinisial A sempat diseret oleh pelaku, dan DW dengan sigap berteriak meminta tolong.

Kemudian pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur satu unit telepon genggam milik korban berinisial A.

Kronologi Kejadian

Korban DW mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula ketika ia dan A berjalan kaki hendak pulang dari pekerjaan mereka.

 Lokasi kosan korban mengharuskan mereka melewati kebun yang sepi tanpa penerangan yang memadai dan keadaan saat itu setelah hujan deras yang membuat jalanan semakin sepi.

"Kosan kita ngelewatin kebun yang sepi banget dan posisi itu habis hujan jadi tambah sepi ngga ada orang lewat." Ujar  DW, Sabtu (23/11/2024).

Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti di sebuah warung, tempat yang diduga menjadi awal dari aksi pelaku yang mulai mengintai.

"Sebelum lewat kebun, kita mampir dulu di warung, nah pas di warung kayanya udah ada orang yang mengintai kita berdua" Ujar DW.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun