Artinya:
Hadis ini meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Seandainya tidak memberatkan bagi umatku, pasti aku perintahkan mereka untuk menggunakan siwak setiap kali selesai shalat." (Diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi)
Imam Ibnu Shalah mengatakan bahwa Muhammad bin Umar bin Alqamah terkenal dengan kejujurannya, akan tetapi tidak termasuk dalam kategori perawi yang ahli al-itqan (tingkat kedhabitannya tinggi), sehingga sebagian ulama memandang lemah hafalannya, dan sebagian yang lain men-tsiqahkannnya karena meman- dang kejujuran dan keagungannya. Dengan demikian Hadits ini dikatakan sebagai Hadits hasan li dzatihi.
Kemudian jika Hadits tersebut diriwayatkan dari jalur lain yang nilai sanad-nya sama atau lebih tinggi, maka kekurangan yang terdapat pada sanad pertama dapat dipenuhi dari jalur lain, sehingga Hadits tersebut men- jadi Hadits shahih li ghairihi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H