Mohon tunggu...
Cahya Vianza
Cahya Vianza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hiduplah dengan cinta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Hadits Sahih li Ghairihi, Syarat, Hukum, Contoh

15 November 2023   07:48 Diperbarui: 15 November 2023   07:56 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artinya:

Hadis ini meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Seandainya tidak memberatkan bagi umatku, pasti aku perintahkan mereka untuk menggunakan siwak setiap kali selesai shalat." (Diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi)

Imam Ibnu Shalah mengatakan bahwa Muhammad bin Umar bin Alqamah terkenal dengan kejujurannya, akan tetapi tidak termasuk dalam kategori perawi yang ahli al-itqan (tingkat kedhabitannya tinggi), sehingga sebagian ulama memandang lemah hafalannya, dan sebagian yang lain men-tsiqahkannnya karena meman- dang kejujuran dan keagungannya. Dengan demikian Hadits ini dikatakan sebagai Hadits hasan li dzatihi.

Kemudian jika Hadits tersebut diriwayatkan dari jalur lain yang nilai sanad-nya sama atau lebih tinggi, maka kekurangan yang terdapat pada sanad pertama dapat dipenuhi dari jalur lain, sehingga Hadits tersebut men- jadi Hadits shahih li ghairihi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun