Dalam hal pengajuan pinjaman oleh pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah, Gubernur, Bupati, atau Walikota perlu meminta persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Prosedur pengajuan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usulan harus sesuai dengan daftar kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam Negeri, serta harus menyertakan dokumen-dokumen seperti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 tahun terakhir, APBD tahun berkenaan, Perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman, Rencana penarikan pinjaman, dan Persetujuan DPRD.Â
Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang diusulkan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan akan menilai usulan pinjaman daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan riil pinjaman, kemampuan membayar kembali pinjaman, dan batas maksimal kumulatif pinjaman pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah dari sumber lain seperti lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H