Mohon tunggu...
Cahya Sefty Gusman
Cahya Sefty Gusman Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/Universitas Jember

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman Daerah dalam Pengoptimalan Pembangunan Daerah

16 April 2023   19:14 Diperbarui: 16 April 2023   19:20 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal pengajuan pinjaman oleh pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah, Gubernur, Bupati, atau Walikota perlu meminta persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Prosedur pengajuan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usulan harus sesuai dengan daftar kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam Negeri, serta harus menyertakan dokumen-dokumen seperti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 tahun terakhir, APBD tahun berkenaan, Perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman, Rencana penarikan pinjaman, dan Persetujuan DPRD. 

Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang diusulkan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan akan menilai usulan pinjaman daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan riil pinjaman, kemampuan membayar kembali pinjaman, dan batas maksimal kumulatif pinjaman pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah dari sumber lain seperti lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun