c. Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan memiliki tempat kedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Pemerintah yang mendapatkan dana dari APBN atau memperoleh pinjaman pemerintah dari dalam maupun luar negeri
e. Masyarakat
Pemerintah memberikan pinjaman daerah melalui Menteri Keuangan, sedangkan obligasi daerah yang merupakan pinjaman dari masyarakat diterbitkan melalui pasar modal.
Di Belitung sendiri banyak pembangunan yang sudah pastinya biaya yang dikeluarkan sejumlahnya yang merupakan dana pinjaman yang telah pemerintah ajukan kepada suatu instusi maupun Lembaga lainnya yang bisa meminjamkan sejumlah harta bahkan aset mereka untuk berkontribusi dalam perkembangan pembangunan di Belitung.
Pembangunan ini terjadi tak lepas dari sangkutpaut pihak swasta maupun Lembaga yang sudah dijelaskan diatas. Banyak pembangunan yang sudah terjadi sehingga memperlancar mobilitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Belitung.
Pada tahun 2020 yang lalu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) meminjam dana melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman meminta para OPD untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar dana tersebut dapat digunakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Plt. Kepala Dinas PUPR Jantani menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pelebaran dan rehabilitasi jalan, Kadis Kelautan dan Perikanan Babel akan mengembangkan pelabuhan perikanan di Pangkal Balam, sedangkan Direktur RSUP Armayani akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Gubernur Erzaldi menegaskan bahwa segala urusan administrasi dan permasalahan sudah diproses sesuai aturan dan dibahas dengan pihak legislatif dan Kemenkeu RI. FGD ini dihadiri oleh beberapa pejabat dan tamu undangan untuk membahas pembangunan Babel yang lebih baik.
Berikut adalah beberapa jenis pinjaman daerah yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah:
- Pinjaman Jangka Pendek
Jenis pinjaman daerah yang harus dilunasi seluruhnya dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman mencakup pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.
- Pinjaman Jangka Menengah
Jenis pinjaman daerah yang harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman mencakup pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.
- Pinjaman Jangka Panjang
Jenis pinjaman daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun yang harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman mencakup pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.