Melihat hal tersebut pemerintah memperbaiki beberapa peraturan sehingga mempermudah penerbitan obligasi daerah, antara lain merevisi tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah dengan PMK 180/PMK.07/2015 mempermudah syarat penerbitan obligasi daerah. Ketentuan yang direvisi antara lain menghapus syarat adanya studi kelayakan kegiatan dalam salah satu tahap penyiapan perbitan obligasi daerah (www.cnnindonesia.com). Koordinasi antar lembaga terkait pun juga selalu dilakukan agar penerbitan obligasi segera terealisasi, antara lain pertemuan Otoritas Jasa Keuangan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (www.infovesta.com: 2015).
Penutup
Infrastruktur merupakan salah satu kunci penting dalam memajukan suatu negara atau daerah. Infrastruktur Indonesia tertinggal dari negara lain dan harus segera ditingkatkan. Disisi lain, kesulitan membangun infratruktur karena keterbatasan dana yang ada. Sumber utama belanja modal adalah PAD dan DAK yang sulit untuk ditingkatkan. Maka harus ada alternatif lain yang lebih cepat dan mudah serta aman, yaitu obligasi daerah.
Dari sisi keuangan, Rasio pinjaman terhadap pendapatan APBD secara rata-rata adalah sebesar 0,7%, masih jauh dari batas maksimal 6%, dimana belum satu pun pemda memanfaatkan peluang pinjaman dari obligasi daerah. Pemerintah pun sudah berupaya  untuk memacu pemda agar segera menerbitkan obligasi dengan memperbaiki aturan-aturan terkait sehingga lebih mudah. Sedangkan dalam tataran praktis, sudah ada beberapa penelitian dengan analisis yang mendalam yang menunjukkan bahwa pemda sebenarnya mampu dan layak untuk menerbitkan obligasi daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H