Mohon tunggu...
Putri  Annisa Maharani
Putri Annisa Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030093 UIN Sunan Kalijaga

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mudahnya Akses NPWP Secara Online

15 April 2024   00:36 Diperbarui: 15 April 2024   00:46 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri dari seorang wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Salam berbagai transaksi atau kegiatan administratif, NPWP sering diminta sebagai bukti identitas, terutama dalam konteks keuangan dan perpajakan.

4. Kepatuhan Hukum

Memiliki NPWP menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini membantu menciptakan lingkungan bisnis yang berkeadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan negara. Menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.

5. Kontribusi Pembangunan

Melalui pembayaran pajak, warga negara berkontribusi dalam Pembangunan negara. Dana yang diperoleh dari pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program dan proyek Pembangunan.

Berikut adalah Langkah-langkah membuat NPWP menurut pengalaman saya yang sudah membuat dan sudah menerima kartu fisik:

1. Buka situs ereg.pajak.co.id

2. Pilih pendaftaran akun, isi alamat email dengan menggunakan email aktif karena email ini akan digunakan pada formulir proses pendaftaran NPWP, setelah itu masukan kode captcha yang sesuai digambar lalu klik daftar

3. Selanjutnya cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan link untuk menuju langkah kedua yaitu proses pendaftaran akun

4. Langkah kedua adalah pendaftaran akun lalu isikan identitas diri

5. Selanjutnya cek email untuk mendapatkan link aktivasi akun, lalu klik untuk memulai pendaftaran NPWP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun