NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri dari seorang wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Salam berbagai transaksi atau kegiatan administratif, NPWP sering diminta sebagai bukti identitas, terutama dalam konteks keuangan dan perpajakan.
4. Kepatuhan Hukum
Memiliki NPWP menunjukkan bahwa seseorang atau badan usaha patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini membantu menciptakan lingkungan bisnis yang berkeadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan negara. Menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.
5. Kontribusi Pembangunan
Melalui pembayaran pajak, warga negara berkontribusi dalam Pembangunan negara. Dana yang diperoleh dari pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program dan proyek Pembangunan.
Berikut adalah Langkah-langkah membuat NPWP menurut pengalaman saya yang sudah membuat dan sudah menerima kartu fisik:
1. Buka situs ereg.pajak.co.id
2. Pilih pendaftaran akun, isi alamat email dengan menggunakan email aktif karena email ini akan digunakan pada formulir proses pendaftaran NPWP, setelah itu masukan kode captcha yang sesuai digambar lalu klik daftar
3. Selanjutnya cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan link untuk menuju langkah kedua yaitu proses pendaftaran akun
4. Langkah kedua adalah pendaftaran akun lalu isikan identitas diri
5. Selanjutnya cek email untuk mendapatkan link aktivasi akun, lalu klik untuk memulai pendaftaran NPWP