Ketua ADHKI M. Nasser turut menegaskan bahwa kasus ini bisa diproses secara hukum perdata. Karena jelas ada kelalaian dimana pihak rumah sakit tidak melakukan pengecekan kembali pada gelang bayi. Sehingga rumah sakit harus bertanggung jawab sesuai Pasal 1376 KUH Perdata.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengemukakan jika sudah ada protokol tetap mengenai pelayanan persalinan di rumah sakit, menurutnya petugas kesehatan di rumah sakit seharusnya memastikan bayi pasien tidak tertukar dengan mencocokan nomor rekam medis yang tertera pada gelang bayi dan ibu bayi.Â
Kasus ini perlu dijadikan pembelajaran dan evaluasi, baik bagi rumah sakit terlibat maupun rumah sakit lain agar hal serupa tidak terjadi kembali. Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam PORTALJABAR, menegaskan kepada rumah sakit dan Lembaga Kesehatan di Kabupaten Bogor untuk lebih optimal dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan layanan kesehatan dan keamanan pasien. Karena sangat penting bagi lembaga kesehatan seperti rumah sakit untuk memperhatikan terkait sistem identifikasi serta memperketat prosedur dalam menangani pasien khususnya bayi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H