Mohon tunggu...
Eqtadha Bilhaq
Eqtadha Bilhaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - abil

Mahasiswa Luar Nalar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anak (Dilarang) Gugat Orang Tua: Adab atau Biadab?

20 Februari 2021   23:00 Diperbarui: 20 Februari 2021   23:14 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pengadilan : Shutterstock

Belakangan ini, kasus anak yang "menghibahkan" orangtuanya ke tangan hukum semakin marak terjadi. Kasus pelaporan orang tua oleh anak secara garis besar dilatar belakangi kekecewaan anak terhadap tindakan orang tua mereka.

Di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, seorang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri berinisial ke polisi karena sepeda motor yang dibeli sang ibu dari harta warisan suaminya dipinjam saudaranya. Sang anak tidak terima dan melaporkan sang ibu dengan tudingan melakukan penggelapan kendaraan Bermotor.

Tak hanya itu, di Semarang, seorang Ibu digugat anak kandungnya sendiri  karena pinjam-meminjam mobil. Sang anak pun meminta rumah sebagai jaminan terhadap mobil yang "dipinjam" oleh Ibunya.

Dua kasus tersebut hanyalah sebagian kecil fenomena orang tua yang digugat anak kandung karena persoalan materi. Pasalnya, terlampau banyak fenomena serupa yang terjadi di luar sana.

Maraknya kasus pelaporan anak terhadap orang tua tentunya membuat banyak orang geram. Mereka beranggapan, orang tua telah melahirkan dan mengasuh anaknya dengan susah payah, sehingga menggugat orang tua merupakan tindakan keji dan memperlihatkan kedurhakaan seorang anak.

Kapolri Listyo Sigit dalam paparannya ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di kompleks Parlemen DPR, Rabu (20/1/2021), menekankan banyaknya kasus anak yang melaporkan orangtuanya ke kepolisian karena permasalahan keluarga.

"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses", ujarnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu ditindaklanjuti oleh polisi atau pengadilan sehingga tidak ada lagi kasus anak yang melaporkan orangtuanya lalu diproses secara hukum.

Menurut Dedi, visi dan misi Kapolri Listyo Sigit untuk menolak gugatan anak kepada orangtua mencerminkan jiwa penghormatan dan perlindungan bagi orangtuaa di seluruh Indonesia.

Dilihat dari perspektif moral dan agama, mungkin mereka (anak yang menggugat orang tua) sudah layak diberikan label anak durhaka. Akan tetapi, jika pola relasinya bisnis (untung-rugi), orang tua bisa saja menggugat balik anak-anaknya. Walaupun demikian, hampir atau bahkan tidak pernah kita mendengar orang tua yang menggugat anaknya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun