Pada akhirnya, Indonesia memutuskan untuk melakukan mekanisme lain pada pemulangan Djoko Tjandra ini, yakni dengan melakukan kerja sama 'P2P" atau Police to Police. Prinsip dari penyerahan ini yaitu dengan menyerahkan seseorang yang dilakukan oleh badan yang berwenang dari suatu negara kepada badan berwenang negara lain atas diri seseorang yang sedang dicari, karena telah melakukan suatu kejahatan, maksud dari badan yang berwenang disini adalah pihak kepolisian, penyerahan ini dilakukan atas dasar kerjasama internasional antara kepolisian negara yang bersangkutan.
Terkait posisi negara dalam sebuah perjanjian internasional adalah menjadi tunduk dengan meletakkan kedaulatan negara di bawah hukum internasional demi berjalannya perjanjian internasional dengan baik, serta menghindari pertentangan hukum internasional dan kedaulatan negara.
Ada sebuah teori yang ditekankan dalam analisis saat ini, yakni teori kepatuhan untuk mendeskripsikan kesesuaian perilaku suatu negara akan perjanjian internasional yang diimplementasikan pada suatu kasus, baik secara substantif dan prosedural. Indikator yang akan dibahas dalam analisis antara lain:
1. Outputs yang merupakan sebuah bentuk kebijakan, regulasi, atau hukum yang mana diadaptasi oleh negara dalam peraturan nasional. Dalam hal ini, output menjadi bukti konkrit dari kerjasama internasional yang mana diartikan sebagai perjanjian ekstradisi yang dilakukan Malaysia-Indonesia, yakni adanya hal yang menjadi acuan bagi kedua belah pihak negara.
2. Outcomes yang merupakan perubahan perilaku dari negara-negara terlibat dalam perjanjian, yang mana menjadi indikator untuk mengukur efektifitas dari perjanjian yang disepakati dan konsistensi dalam penerapan mekanisme ekstradisi. Perihal kasus ini, sikap yang diharapkan terwujud oleh Indonesia adalah upaya optimalisasi hubungan dengan Malaysia, ataupun adanya prinsip reciprocal untuk melanggengkan upaya ekstradisi meski adanya kemungkinan perubahan sikap dari Malaysia yang memilih mementingkan kepentingan nasionalnya ketimbang persoalan internasional. Namun dari sikap kepatuhan akan perjanjian itulah yang dapat membuktikan efektivitas dan efisiensi dari adanya perjanjian ekstradisi tersebut.
Nah, bagaimana tanggapan kalian mengenai praktik ekstradisi yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia dalam kasus pemulangan Djoko Tjandra ini? Semoga artikel ini bisa memberikan sedikit gambaran bagi teman-teman yang masih belum memahami tentang kasus yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Salam literasi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H