Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa merupakan langkah berani yang diharapkan dapat menata sistem pemerintahan desa di Indonesia agar lebih efektif dan berpihak pada masyarakat.
Namun, sebagaimana setiap aturan baru, peraturan ini juga bisa menimbulkan debat dan pertanyaan menarik yang perlu diurai agar implementasinya benar-benar menguntungkan masyarakat desa.
Menuju  Desa  yang  Berdaya:
Peraturan ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat dan kondisi lokal. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan desa yang berdaya dan mampu mengelola potensi lokalnya sendiri.
Pembentukan Desa Persiapan dengan alokasi dana khusus merupakan langkah positif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Tantangan  dan  Pertanyaan  Menarik:
Meskipun menawarkan potensi positif, peraturan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan menarik yang perlu dijawab :
Â
1. Keadilan  dalam  Pembentukan  Desa :  Persyaratan jumlah penduduk minimal  yang berbeda di masing-masing  wilayah  dapat menimbulkan ketidakadilan dan  mengurangi  kesempatan  bagi  desa  kecil  untuk  berkembang.
2. Proses  Evaluasi  yang  Lambat :  Proses  evaluasi  rancangan Perda    Kabupaten/Kota oleh Gubernur yang  relatif lama dapat menghambat proses  penataan desa dan mengurangi  efektivitas program.
3. Otonomi Desa yang  Terbatas : Peran  penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh  Bupati/Wali Kota dapat mengurangi  otomomi desa dan mendorong terjadinya  ketergantungan terhadap pemerintah  daerah.
Menuju  Implementasi  yang  Efektif: