Mohon tunggu...
Buyung Tanjung
Buyung Tanjung Mohon Tunggu... Jurnalis - PABPDSI

Jadikan Hidup Ini Bermanfaat untuk sekitarnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menata Desa, Menata Masa Depan : Permendagri Langkah Maju yang Perlu Dievaluasi

20 Januari 2025   10:43 Diperbarui: 20 Januari 2025   11:10 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi Aktifitas Masyarakat Desa 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa merupakan langkah berani yang diharapkan dapat menata sistem pemerintahan desa di Indonesia agar lebih efektif dan berpihak pada masyarakat.

Namun, sebagaimana setiap aturan baru,  peraturan ini juga bisa menimbulkan debat dan pertanyaan menarik  yang  perlu diurai agar implementasinya benar-benar menguntungkan masyarakat desa.

Menuju  Desa  yang  Berdaya:

Peraturan ini menitikberatkan pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat dan kondisi lokal. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan desa yang berdaya dan mampu mengelola potensi lokalnya sendiri.

Pembentukan Desa Persiapan dengan alokasi dana khusus merupakan langkah positif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Tantangan  dan  Pertanyaan  Menarik:

Meskipun menawarkan potensi positif, peraturan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan menarik yang perlu dijawab :
 
1. Keadilan  dalam  Pembentukan  Desa :  Persyaratan jumlah penduduk minimal  yang berbeda di masing-masing  wilayah  dapat menimbulkan ketidakadilan dan   mengurangi  kesempatan  bagi  desa  kecil  untuk  berkembang.

2. Proses  Evaluasi  yang  Lambat :  Proses  evaluasi  rancangan Perda       Kabupaten/Kota oleh Gubernur yang  relatif lama dapat menghambat proses  penataan desa dan mengurangi  efektivitas program.


3. Otonomi Desa yang  Terbatas : Peran  penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh  Bupati/Wali Kota dapat mengurangi  otomomi desa dan mendorong terjadinya  ketergantungan terhadap pemerintah  daerah.

Menuju  Implementasi  yang  Efektif:

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 merupakan langkah maju yang berpotensi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap beberapa ketentuan yang masih menjadi perdebatan.
Pemerintah harus bersikap responsif terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat desa agar Peraturan ini dapat diterapkan secara efektif dan merata di seluruh Indonesia.
 
Membangun Desa yang Berdaya dan Berkeadilan :
 

Penataan desa merupakan proses yang berkelanjutan dan memerlukan komitmen bersama dari semua pihak.
Peraturan ini merupakan langkah awal yang baik, namun perlu diiringi dengan upaya konkret untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa,memperkuat sistem pemerintahan desa,dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk pertumbuhan dan kemajuan desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun