Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 merupakan langkah maju yang berpotensi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap beberapa ketentuan yang masih menjadi perdebatan.
Pemerintah harus bersikap responsif terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat desa agar Peraturan ini dapat diterapkan secara efektif dan merata di seluruh Indonesia.
Â
Membangun Desa yang Berdaya dan Berkeadilan :
Â
Penataan desa merupakan proses yang berkelanjutan dan memerlukan komitmen bersama dari semua pihak.
Peraturan ini merupakan langkah awal yang baik, namun perlu diiringi dengan upaya konkret untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa,memperkuat sistem pemerintahan desa,dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk pertumbuhan dan kemajuan desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H