Mohon tunggu...
Buyung Tanjung
Buyung Tanjung Mohon Tunggu... Jurnalis - PABPDSI

Jadikan Hidup Ini Bermanfaat untuk sekitarnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menata Desa, Menata Masa Depan : Permendagri Langkah Maju yang Perlu Dievaluasi

20 Januari 2025   10:43 Diperbarui: 20 Januari 2025   11:10 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi Aktifitas Masyarakat Desa 

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 merupakan langkah maju yang berpotensi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap beberapa ketentuan yang masih menjadi perdebatan.
Pemerintah harus bersikap responsif terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat desa agar Peraturan ini dapat diterapkan secara efektif dan merata di seluruh Indonesia.
 
Membangun Desa yang Berdaya dan Berkeadilan :
 

Penataan desa merupakan proses yang berkelanjutan dan memerlukan komitmen bersama dari semua pihak.
Peraturan ini merupakan langkah awal yang baik, namun perlu diiringi dengan upaya konkret untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa,memperkuat sistem pemerintahan desa,dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk pertumbuhan dan kemajuan desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun