Rekayasa konstitusi yang ideal untuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden, agar benar-benar berkontribusi bagi demokratisasi pencalonan dan kontestasi pemilihan presiden, harus memperhatikan beberapa aspek penting:
MemperkuatPenguatan Internal Partai : Â Sistem partai politik perlu diperkuat dengan mendorong internalisasi demokrasi di dalam partai. Â Hal ini meliputi transparansi internal, mekanisme kaderisasi yang adil, dan penguatan peran anggota dalam pengambilan keputusan.
Peningkatan Kualitas Partai : Â Peningkatan kualitas partai politik dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi yang ketat, pendidikan politik bagi kader, dan penguatan kapasitas kelembagaan partai.
Pembiayaan Partai yang Transparan : Â Sistem pembiayaan partai perlu direformasi untuk mencegah praktik korupsi dan money politics. Â Pembiayaan partai harus transparan, terkontrol, dan berasal dari sumber yang sah.
2. Meningkatkan Partisipasi dan Literasi Politik Masyarakat:Â
Pendidikan Politik : Â Peningkatan literasi politik masyarakat melalui pendidikan politik yang komprehensif dan berkelanjutan sangat penting. Â Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang baik tentang sistem politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta cara memilih pemimpin yang tepat.
Penguatan Peran Media : Â Media massa memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Â Media harus berperan sebagai pengawas dan penyebar informasi yang akurat dan objektif.
Peningkatan Akses Informasi : Masyarakat perlu diberikan akses mudah dan terbuka terhadap informasi politik, termasuk informasi tentang calon presiden dan program-program mereka.
3. Mendorong Kontestasi yang Sehat dan Bermartabat:
Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu : Â Lembaga pengawas pemilu harus independen, profesional, dan memiliki kewenangan yang kuat untuk mengawasi proses pencalonan dan kampanye.
Regulasi Kampanye yang Bersih :  Regulasi kampanye harus dirancang untuk mencegah praktik kampanye hitam, money politics, dan  hoax.Kampanye harus  berfokus  pada  program  dan  visi  calon  presiden.
Peningkatan Etika Politik :  Peningkatan etika politik sangat penting untuk menciptakan kontestasi yang sehat dan bermartabat.  Calon presiden dan tim kampanye harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, seperti kejujuran,  kejujuran,  dan  toleransi.
4. Reformasi Sistem Pemilu:
Sistem Pemilihan Presiden : Â Perlu dipertimbangkan kembali sistem pemilihan presiden yang paling efektif dan efisien. Â Sistem proporsional terbuka, Â proporsional tertutup, atau kombinasi keduanya perlu dievaluasi secara komprehensif.
Pemilihan Wakil Presiden : Â Mekanisme pemilihan wakil presiden juga perlu dievaluasi untuk memastikan bahwa wakil presiden memiliki peran yang strategis dan tidak hanya sebagai pelengkap.
5. Menjamin Keadilan dan Kesetaraan:
Kesetaraan Gender : Â Sistem politik harus dirancang untuk menjamin kesetaraan gender dalam pencalonan presiden. Â Perempuan harus memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk maju sebagai calon presiden.
Kesetaraan Ekonomi : Â Sistem politik harus dirancang untuk menjamin kesetaraan ekonomi dalam pencalonan presiden. Â Calon presiden dari berbagai latar belakang ekonomi harus memiliki kesempatan yang sama untuk maju.
Dengan menerapkan rekayasa konstitusi yang komprehensif dan berfokus pada aspek-aspek di atas, penghapusan ambang batas pencalonan presiden dapat benar-benar berkontribusi bagi demokratisasi pencalonan dan kontestasi pemilihan presiden.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H