Regulasi Kampanye yang Bersih :  Regulasi kampanye harus dirancang untuk mencegah praktik kampanye hitam, money politics, dan  hoax.Kampanye harus  berfokus  pada  program  dan  visi  calon  presiden.
Peningkatan Etika Politik :  Peningkatan etika politik sangat penting untuk menciptakan kontestasi yang sehat dan bermartabat.  Calon presiden dan tim kampanye harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, seperti kejujuran,  kejujuran,  dan  toleransi.
4. Reformasi Sistem Pemilu:
Sistem Pemilihan Presiden : Â Perlu dipertimbangkan kembali sistem pemilihan presiden yang paling efektif dan efisien. Â Sistem proporsional terbuka, Â proporsional tertutup, atau kombinasi keduanya perlu dievaluasi secara komprehensif.
Pemilihan Wakil Presiden : Â Mekanisme pemilihan wakil presiden juga perlu dievaluasi untuk memastikan bahwa wakil presiden memiliki peran yang strategis dan tidak hanya sebagai pelengkap.
5. Menjamin Keadilan dan Kesetaraan:
Kesetaraan Gender : Â Sistem politik harus dirancang untuk menjamin kesetaraan gender dalam pencalonan presiden. Â Perempuan harus memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk maju sebagai calon presiden.
Kesetaraan Ekonomi : Â Sistem politik harus dirancang untuk menjamin kesetaraan ekonomi dalam pencalonan presiden. Â Calon presiden dari berbagai latar belakang ekonomi harus memiliki kesempatan yang sama untuk maju.
Dengan menerapkan rekayasa konstitusi yang komprehensif dan berfokus pada aspek-aspek di atas, penghapusan ambang batas pencalonan presiden dapat benar-benar berkontribusi bagi demokratisasi pencalonan dan kontestasi pemilihan presiden.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H