Rekayasa konstitusi yang ideal untuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden, agar benar-benar berkontribusi bagi demokratisasi pencalonan dan kontestasi pemilihan presiden, harus memperhatikan beberapa aspek penting:
MemperkuatPenguatan Internal Partai : Â Sistem partai politik perlu diperkuat dengan mendorong internalisasi demokrasi di dalam partai. Â Hal ini meliputi transparansi internal, mekanisme kaderisasi yang adil, dan penguatan peran anggota dalam pengambilan keputusan.
Peningkatan Kualitas Partai : Â Peningkatan kualitas partai politik dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi yang ketat, pendidikan politik bagi kader, dan penguatan kapasitas kelembagaan partai.
Pembiayaan Partai yang Transparan : Â Sistem pembiayaan partai perlu direformasi untuk mencegah praktik korupsi dan money politics. Â Pembiayaan partai harus transparan, terkontrol, dan berasal dari sumber yang sah.
2. Meningkatkan Partisipasi dan Literasi Politik Masyarakat:Â
Pendidikan Politik : Â Peningkatan literasi politik masyarakat melalui pendidikan politik yang komprehensif dan berkelanjutan sangat penting. Â Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang baik tentang sistem politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta cara memilih pemimpin yang tepat.
Penguatan Peran Media : Â Media massa memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Â Media harus berperan sebagai pengawas dan penyebar informasi yang akurat dan objektif.
Peningkatan Akses Informasi : Masyarakat perlu diberikan akses mudah dan terbuka terhadap informasi politik, termasuk informasi tentang calon presiden dan program-program mereka.
3. Mendorong Kontestasi yang Sehat dan Bermartabat:
Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu : Â Lembaga pengawas pemilu harus independen, profesional, dan memiliki kewenangan yang kuat untuk mengawasi proses pencalonan dan kampanye.