Jadi, personil yang politikus dan juga pakar dibidangnya inilah yang lebih diutamakan untuk diangkat menjadi pembantu Presiden.
Bila kader pada partai politik koalisi tertentu dianggap tidak terdapat pakar dibidangnya, baru kemudian dapat mengangkat pembantu dari kalangan profesional atau pakar.
Selain itu, yang juga harus dijadikan pertimbangan adalah penempatannya di kementerian yang mana dulu, karena barang kali ada kementerian-kementerian  yang tidak harus seorang pakar, namun lebih tepat bila di pegang oleh seorang politikus.
Majulah kita semua. #
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!