Mohon tunggu...
Buyung Nurman
Buyung Nurman Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Ada 3 Jenis Sujud Selain Sujud Rukun Sholat, Apa Saja? Berikut Ulasannya!

5 April 2024   07:01 Diperbarui: 5 April 2024   07:05 1258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sujud Sahwi yaitu  sujud yang dikerjakan karena kelupaan bilangan rakaat sholat yang telah dikerjakan dalam sholat atau karena ragu bilangan  jumlah rakaat yang telah dikerjakan, baik jumlah rakaatnya lebih atau  kurang.
Sementara waktu pengerjaannya  sesuai dengan nash-nash yang ada maka sebagian ulama berpendapat dikerjakan sebelum salam dan juga ada pendapat sesudah salam.
Sedangkan sujud sahwi dilakukan 2 kali, bacaannya sama dengan bacaan sujud rukun, begitu pula bacaan duduk antara dua sujud sama dengan bacaan duduk antara dua sujud yang masuk rukun.

3).  Sujud Tilawah

Sujud Tilawah artinya sujud bacaan. Disunnatkan sujud bagi orang yang membaca ayat-ayat Sajdah, begitu juga orang yang mendengar. Apabila yang membaca sujud, mereka yang mendengar atau makmum sujud pula, tetapi bila yang membaca tidak sujud, yang mendengar tidak pula disunnatkan sujud.
Apabila dilakukan diluar. sholat, rukunnya adalah niat, takbiratul-ihram, sujud, memberi salam sesudah duduk.

Adapun ayat-ayat sajdah yaitu diakhir surat Al-A'raf, ayat 15 surat Al-Ra'd, ayat 50 surat An-Nahl, ayat 109 surat Al-Isra, ayat 58 surat Maryam, ayat 18 dan 77 surat  Al-Haj, ayat  60 surat Al-Furqan, ayat 26 surat An-Naml, ayat 15 surat As-Sajdah, ayat 24 surat Shad, ayat 38 surat Hamim, diakhir surat An-Najm, dan ayat 21 surat Al-Insyiqaq, serta diakhir surat Al-Alaq.

Sedangkan yang biasa dibaca Imam Masjid pada Sholat subuh di beberapa tempat ialah surat Sajdah dan ketika telah membaca pada ayat 15 maka Imam melakukan sujud yang diikuti oleh para makmum.

Majulah kita semua. # BN

Referensi :
*Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bulughul Maram- Tarjamah
*Sulaiman Rasjid. Fiqh IsIam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun