Mohon tunggu...
Buyung Nurman
Buyung Nurman Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Ada 3 Jenis Sujud Selain Sujud Rukun Sholat, Apa Saja? Berikut Ulasannya!

5 April 2024   07:01 Diperbarui: 5 April 2024   07:05 1264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada 3 Jenis  Sujud  Selain Sujud Rukun Sholat,  Apa Saja  ?  Berikut Ulasannya   !

Bismillah,

Sholat merupakan ibadah pokok di dalam syariat islam, utamanya sholat fardhu  5 kali sehari semalam, dan  bahkan menjadi rukun islam yang kedua setelah syahadat.

Salah satu gerakan sholat yang menjadi rukun dan menyebabkan tidak sahnya sholat seorang hamba  bila tertinggal atau lupa dikerjakan adalah sujud.

Disamping gerakan sujud di dalam sholat, kita mengenal adalah lagi jenis sujud lainnya  yaitu sujud syukur, sujud sahwi, dan  sujud tilawah.

Oleh karena itu artikel ini akan membahas secara ringkas ketiga jenis sujud diluar dari gerakan sholat tersebut.

1).  Sujud Syukur.

Sujud syukur artinya sujud terima kasih karena mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya kesusahan yang besar. Sujud syukur disunnahkan ketika mendapat keuntungan atau sewaktu terhindar dari bahaya. Rasulullah SAW. dalam hadist riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, pernah bersabda, yang artinya  Dari Abu Bakrah,  " Bahwa Nabi SAW. apabila datang kepada beliau sesuatu yang mengembirakan atau kabar suka, beliau terus sujud berterima kasih kepada Allah."

Adapun gerakannya cukup satu kali saja dan hanya disunnahkan diluar sholat, tidak boleh dilakukan dalam sholat.

2).  Sujud Sahwi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun