Legalisasi Parkir Liar, Antara Needs and Amenities
Bismillah,
Juru parkir adalah seseorang yang pekerjaannya mengatur masuk atau keluar kendaraan di tempat parkir.
Pada tempat parkir resmi pada umumnya ada Juru parkir resmi pula, yang ditunjuk oleh pengelola parkir, seperti mall, rumah sakit, gedung perkantoran dan lain-lain.
Juga tempat parkir resmi umumnya dikelola Pemerintah Daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pelaksanaannya dipihak ke-tigakan.
Karena tidak sedikit daerah yang sumbangan PAD-nya dari bisnis parkir ini cukup signifikan.
Oleh karena itu jika "parkir liar" dilegalisasi, maka akan memberikan dampak positif bagi pengelola dalam hal ini pemerintah.
Akan tetapi masalah yang sering ditemukan di lapangan bahwa pada titik-titik tertentu tidak terkaper oleh Juru parkir legal.
Pada titik-titik inilah sesungguhnya para Juru parkir liar (illegal) beroperasi?
Tumbuhnya "parkir liar" dengan "Juru parkir liar" ini, lebih disebabkan karena kebutuhan (needs) si "Juru parkir liar " tidak atau belum memiliki pekerjaan tetap, pada satu aspek.
Sedangkan pada aspek lainnya, jasa "Juru parkir liar" Ini pada kondisi tertentu atau darurat sangat diperlukan oleh pengguna atau pemilik kendaraan demi kenyamanan (ameneties), misalnya terjebak macet dan situasi yang tidak bersahabat lainnya.
Jadi menurut Penulis legalisasi parkir liar ini harus dilakukan secara bertahap pada titik-titik tertentu terlebih dahulu  dan sebelum dieksekusi hendaklah dilaksanakan sosialisasi dan pendekatan secara manusiawi terhadap pihak-pihak yang terdampak.
Tentu kita semua tidak menginginkan munculnya persoalan baru dengan ditertibkan "parkir liar" dan "Juru parkir liar" akibat dari "Juru parkir liar kehilangan lahan pekerjaan."
Majulah kita semua. #
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H