Mohon tunggu...
Buyung Nurman
Buyung Nurman Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Legalisasi Parkir Liar, Antara Needs and Amenities

7 Desember 2023   05:33 Diperbarui: 7 Desember 2023   06:28 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legalisasi Parkir Liar, Antara Needs and Amenities

Bismillah,

Juru parkir adalah seseorang yang pekerjaannya mengatur masuk atau keluar kendaraan di tempat parkir.

Pada tempat parkir resmi pada umumnya ada Juru parkir resmi pula, yang ditunjuk oleh pengelola parkir, seperti mall, rumah sakit, gedung perkantoran dan lain-lain.

Juga tempat parkir resmi umumnya dikelola Pemerintah Daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pelaksanaannya dipihak ke-tigakan.

Karena tidak sedikit daerah yang sumbangan PAD-nya dari bisnis parkir ini cukup signifikan.

Oleh karena itu jika "parkir liar" dilegalisasi, maka akan memberikan dampak positif bagi pengelola dalam hal ini pemerintah.

Akan tetapi masalah yang sering ditemukan di lapangan bahwa pada titik-titik tertentu tidak terkaper oleh Juru parkir legal.

Pada titik-titik inilah sesungguhnya para Juru parkir liar (illegal) beroperasi?

Tumbuhnya "parkir liar" dengan "Juru parkir liar" ini, lebih disebabkan karena kebutuhan (needs) si "Juru parkir liar " tidak atau belum memiliki pekerjaan tetap, pada satu aspek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun