Games era digital adalah permainan yang menggunakan teknologi digital sebagai media dan sarana interaksi antara pemain dan permainan itu sendiri. Games era digital mencakup berbagai jenis dan genre, mulai dari permainan konsol, komputer, ponsel, hingga virtual reality.
Games era digital merupakan salah satu subsektor dari industri kreatif, yaitu industri yang menghasilkan produk atau jasa yang berdasarkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu atau kelompok, yang memiliki nilai ekonomi dan potensi pasar. Industri kreatif di Indonesia saat ini tengah berkembang pesat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi, dan penetrasi internet di tanah air.
Games era digital juga memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi produsen maupun konsumen. Dari sisi produsen, games era digital dapat menciptakan lapangan pekerjaan, mengembangkan keterampilan dan kompetensi, serta meningkatkan pendapatan. Dari sisi konsumen, games era digital dapat memberikan hiburan, edukasi, sosialisasi, dan relaksasi.
Namun, di balik peluang yang besar, games era digital juga menghadapi tantangan yang tidak ringan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Beberapa tantangan tersebut antara lain adalah:
1. Persaingan global
Games era digital merupakan industri yang bersifat global, sehingga pelaku industri kreatif di Indonesia harus bersaing dengan pelaku industri kreatif dari negara lain, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun harga. Selain itu, pelaku industri kreatif di Indonesia juga harus mampu menyesuaikan diri dengan selera dan preferensi pasar global, serta mengikuti perkembangan teknologi dan tren terbaru.
2. Regulasi dan kebijakan
Games era digital merupakan industri yang dinamis dan inovatif, sehingga membutuhkan regulasi dan kebijakan yang mendukung dan melindungi hak-hak pelaku industri kreatif, seperti hak cipta, hak konsumen, hak privasi, dan hak perlindungan data. Namun, regulasi dan kebijakan yang ada saat ini masih belum memadai dan konsisten, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan hambatan bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.
3. Sumber daya manusia
Games era digital merupakan industri yang berbasis pengetahuan dan keterampilan, sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas, berbakat, dan berkompeten. Namun, ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia di bidang games era digital di Indonesia masih rendah, baik dari segi pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman. Selain itu, masih kurangnya kesadaran dan apresiasi dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah terhadap games era digital sebagai industri kreatif yang berpotensi dan bermanfaat.
4. Infrastruktur dan akses
Games era digital merupakan industri yang bergantung pada infrastruktur dan akses teknologi digital, seperti internet, komputer, ponsel, dan perangkat lunak. Namun, infrastruktur dan akses teknologi digital di Indonesia masih belum merata dan memadai, baik dari segi ketersediaan, kualitas, maupun harga. Hal ini menyebabkan kesulitan dan ketimpangan bagi pelaku industri kreatif di Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil dan tertinggal.
5. Literasi dan etika
Games era digital merupakan industri yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh literasi dan etika digital, yaitu kemampuan dan sikap untuk menggunakan teknologi digital secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Namun, literasi dan etika digital di Indonesia masih rendah, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun kesadaran. Hal ini menyebabkan berbagai masalah dan dampak negatif, seperti kecanduan, kekerasan, pornografi, cyberbullying, dan penyebaran informasi palsu.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan sinergi antara semua pihak yang terkait dengan games era digital, seperti pemerintah, pelaku industri kreatif, akademisi, komunitas, media, dan masyarakat, untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah:
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi games era digital yang berkarakter, bermutu, dan berdaya saing, baik di pasar domestik maupun internasional, dengan mengembangkan ide, inovasi, dan kreativitas yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen, serta mengikuti perkembangan teknologi dan tren terbaru.
2. Mendorong dan mendukung pengembangan ekosistem games era digital yang kondusif dan berkelanjutan, dengan menyediakan regulasi dan kebijakan yang mendukung dan melindungi hak-hak pelaku industri kreatif, serta memberikan fasilitas dan insentif yang memadai, seperti pendanaan, perizinan, bantuan hukum, dan promosi.
3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia di bidang games era digital, dengan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang relevan dan berkualitas, serta memberikan penghargaan dan apresiasi yang layak, seperti beasiswa, dan kesempatan karir.
4. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dan akses teknologi digital, dengan membangun dan memperbaiki jaringan internet, komputer, ponsel, dan perangkat lunak yang merata dan memadai, serta memberikan subsidi dan kemudahan yang terjangkau, seperti paket data, aplikasi, dan layanan.
5. Meningkatkan literasi dan etika digital, dengan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang manfaat, dampak, dan tanggung jawab penggunaan teknologi digital, serta memberikan bimbingan dan pengawasan yang ketat, seperti filter, sensor, dan sanksi.
Dengan demikian, games era digital dapat menjadi salah satu motor penggerak industri kreatif dan perekonomian Indonesia di era digital, sekaligus menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan identitas bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H