Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

War to Gambling, Menuju Indonesia Bebas Judi 2045

22 November 2024   18:12 Diperbarui: 22 November 2024   22:40 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar judi online | IStockphoto.ocm/Davizro

Aktivitas judi, baik offline maupun online, menjadi ancaman serius karena sangat berdampak pada banyak hal dalam kehidupan masyarakat: kerugian ekonomi, masalah keluarga, tindakan kriminal, kerusakan moral dan kesehatan mental.

Pertama, kerugian ekonomi. Orang yang bermain judi pasti akan mengalami kerugian ekonomi dengan jumlah beragam, bahkan ada yang sampai bangkrut dan terlilit utang sebab bermain judi. Parahnya lagi, jumlah korban judi online sebagaimana tersebut di atas, 80 persen adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

Banyak individu maupun keluarga kehilangan harta akibat kencaduan main judi. Mereka yang awalnya berkecukupan atau bahkan kaya raya, tetiba jatuh miskin dan banyak utang. Banyak kasus bunuh diri terjadi karena terlilit utang untuk main judi.  

Kedua, konflik keluarga. Bila ekonomi atau keuangan seseorang terganggu, terlebih bagi yang sudah berkeluarga, dapat dimungkinkan terjadinya masalah. Apalagi, keuangan tersebut habis karena judi, niscaya konflik keluarga sulit dihindarkan.

Misalnya, uang yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, habis digunakan untuk bermain judi. Bahkan, akibat dari judi ini beberapa rumah tangga hancur dan berakhir dengan perceraian.

Ketiga, tindakan kriminal. Selain mengalami kerugian ekonomi dan konflik keluarga, biasanya orang yang kalap karena kalah main judi bisa mengarah pada tindakan kriminal. Mereka akan mencuri, merampok, membegal dan menipu untuk mendapatkan modal tambahan.

Hal ini dilakukan karena sudah tidak memiliki apa-apa, habis semua barang berharganya sebab kalah main judi. Pada saat bersamaan, hasrat untuk berjudi masih tinggi, sehingga segala cara dilakukan, termasuk tindakan kriminal supaya bisa berjudi lagi.

Keempat, kerusakan moral. Motivasi awal orang berjudi adalah karena ingin cepat kaya tanpa kerja keras. Akhirnya, mereka mencari jalan pintas dengan berjudi. Tergiur oleh iming-iming menang besar dari bandar, padahal sesungguhnya jadi korban.

Aktivitas judi memang benar-benar merusak nilai-nilai moral seseorang, mendorong sikap malas, melemahkan semangat kerja dan mengganggu kesehatan mental. Pada akhirnya, orang yang terpapar judi akan mengalami kerusakan moral.

Stop Judi, Bangun Negeri!

Bicara kemakmuran dan kemajuan Indonesia 2045, berarti berbicara kualitas Sumber Daya Manusia itu sendiri. Jika patologi sosial semisal judi masih menjangkiti masyarakat Indonesia, jangan berharap impian mulia dan besar tersebut bisa terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun