Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peranan Agama dalam Pemberantasan Judi Online

23 Juni 2024   07:57 Diperbarui: 23 Juni 2024   08:37 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi pejudi online |iStockphoto.com

Rupanya, saat ini bukan hanya sektor ekonomi, pendidikan dan tata kelola pemerintahan yang mengalami digitalisasi, tetapi hampir seluruh lini kehidupan mengharuskan beralih dari sistem konvensional ke digital, termasuk di dalamnya judi alias perjudian.

Awalnya judi, kemudian berkembang menjadi judi online. Dulu, dilakukan secara tatap muka dan terbatas oleh ruang serta waktu. Sekarang, bisa diakses kapanpun, di manapun serta oleh siapapun tanpa harus bertatap muka.

Digitalisasi judi atau judi online ini semakin meresahkan masyarakat serta menambah jumlah daftar masalah bangsa yang harus diselesaikan oleh negara. Artinya, judi online sebagai salah satu bentuk patologi sosial merupakan ancaman nyata bagi bangsa dan negara Indonesia.

Tentu, bukan karena faktor kehadiran teknologinya yang semakin memudahkan orang-orang mengakses situs-situs judi online, justru disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) dalam memanfaatkan kemajuan teknologi itu sendiri.

Dampaknya juga kembali pada kita sebagai individu, keluarga, masyarakat serta pemerintah. Sementara teknologinya, ia akan tetap menjadi pisau bermata dua, dapat bermanfaat ataupun mendatangkan melarat, tergantung siapa dan bagaimana menggunakannya.

Berdasarkan data terbaru, jumlah pemain judi online di Indonesia saat ini mencapai 2,37 juta orang. Dari jumlah ini, 2 persen atau 80.000 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur 10 tahun, 11% usia 10-20 tahun, 13% usia 21-30 tahun, 40% 30-50 tahun dan 34% 50 tahun.


Transaksinya mencapai Rp 427 triliun pada tahun 2023, tertinggi selama lima tahun terakhir. Artinya, jumlah masyarakat terpapar judi online terus bertambah dan akan terus bertambah bilamana tidak segera diberantas secara serius.

Pengendalian Sosial

Dalam hal pemberantasan judi online ini, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pejudi online. Salah satu upayanya adalah memblokir situs-situs judi serta rekening pejudi online itu sendiri.

Pertama, mendeteksi dan menindak aliran dana di 5000 rekening penadah uang judol. Kedua, menindak praktik modul jual beli rekening untuk transaksi judi online. Ketiga, akan menutup seluruh layanan top up game online yang terafiliasi judi online.

Pertanyaannya, apakah langkah ini akan efektif memberantas judi online? Sekilas dan dalam waktu cepat, jumlah pejudi online akan berkurang. Sebab, ketiga langkah pemerintah tersebut langsung menyasar proses dan transaksi judi online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun