Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Tempat Penjualan Hewan Qurban

15 Juni 2024   07:38 Diperbarui: 15 Juni 2024   07:39 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap musim haji tiba atau menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia sudah bersiap diri melaksanakan ibadah, di antaranya puasa Arafah, salat Idul Adha, berqurban serta menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

Keempat ibadah ini dilakasanakan di bulan Dzulhijjah, bulan ke-12 dalam kalender Islam atau Hijriah. Bulan ini termasuk bulan suci dalam Islam dan memiliki banyak keutamaan, salah satu alasannya karena di dalamnya ada pelaksanaan ibadah haji sekaligus qurban.

Bagi orang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya menunaikan ibadah haji ke Baitullah, Makkah-Madinah. Sementara Qurban hukumnya sunnah muakkadah, artinya tidak wajib tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Orang yang tidak pergi haji, biasanya mereka berpuasa, salat dan berqurban. Puasa Arafah ini dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, ketika jamaah haji sedang melakukan wukuf di padang Arafah. Adapun salat sekaligus penyembelihan hewan qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Hewan yang disembelih untuk qurban meliputi sapi, kambing dan unta dengan ketentuan atau syarat hewan tersebut sudah berusia minimal dua tahun, tidak cacat fisik serta dalam kondisi sehat dan baik.

Pemilihan hewan qurban tidak bisa sembarangan karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah qurban itu sendiri, baik dari segi jenis yang mengharuskan dari hewan ternak maupun kondisi fisiknya.

Ini menunjukkan bahwa ibadah qurban bukan sekadar menyembelih hewan, akan tetapi ada pesan penting yang perlu kita cerna lebih dalam lagi melalui syarat dan ketentuan qurban itu sendiri, yakni pengorbanan dan kasih sayang.

Permasalahan Tempat Penjualan Hewan Qurban

Perihal keutamaan ibadah qurban ini, kebanyakan umat Islam di seluruh dunia, termasuk kita, sudah mengetahuinya. Makanya, setiap momen Idul Qurban tidak pernah sepi dari perayaan ibadah ini, salat dan penyembelihan hewan qurban.

Di Indonesia, satu bulan menjelang hari raya Idul Adha, sudah banyak peternak dan pedagang yang memasarkan hewan ternaknya. Bagi mereka, hal ini kesempatan mendulang keuntungan lewat jualan hewan qurban.

Selain itu juga, tentu dalam rangka membantu orang-orang yang hendak berqurban. Artinya, antara peternak, pequrban dan penerima qurban sama-sama saling membutuhkan.

Termasuk pemerintah, yang turut serta menyiapkan, mengawal dan memastikan ketersediaan hewan qurban. Menyiapkan regulasi beserta seluruh perangkat pendukungnya dan mengawal implementasi regulasi tersebut.

Melalui Kementerian Kesehatan misalnya, pemerintah melakukan edukasi kepada masyarakat sekaligus memeriksa langsung kesehatan hewan qurban. Sebab, bukan tidak mungkin adanya penyakit yang menyerang hewan lalu menularkannya kepada manusia.

Namun, terdapat beberapa permasalahan terkait tempat penjualan hewan qurban yang perlu menjadi perhatian, baik dari segi kesehatan, kebersihan maupun etika. Terutama di perkotaan yang notabene padat penduduk.

Sebagaimana jamak diketahui, biasanya para peternak atau penjual hewan qurban membuat kandang sementara di pinggir-pinggir jalan supaya lebih mudah dijangkau oleh para pembeli tanpa memperhatikan kebersihan dan etika.

Mereka mendirikan kandang hewan ala kadarnya atau jauh dari standar sehat, bersih, aman dan nyaman baik bagi hewan maupun orang-orang sekitar. Seperti hanya terbuat dari bambu lalu ditutup dengan terpal di atasnya.

Ini dapat membahayakan hewan qurban karena sewaktu-waktu bisa saja roboh lalu menimpa hewan yang ada di bawahnya. Belum lagi bahaya lain mengintai, semisal pencurian terhadap hewan qurban itu sendiri.

Selain itu, masalah utama yang sering ditemui adalah kurangnya standar kebersihan di tempat penjualan hewan qurban. Hewan yang dijual sering kali berada di tempat yang tidak memadai, dengan kondisi sanitasi yang buruk.

Penjual sering kali mengabaikan pentingnya kebersihan kandang, pakan, dan air minum yang dapat mengakibatkan hewan terinfeksi penyakit. Pada saat bersamaan, mengindahkan etika terhadap lingkungan sekitar.

Lebih parah lagi, posisinya berada di samping rumah makan atau tempat keramaian lainnya. Hal ini bukan hanya membahayakan kesehatan hewan tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit kepada pembeli dan masyarakat sekitar.

Beberapa kali saya mencium aroma tidak sedap ketika melintasi tempat penampungan hewan qurban. Bau hewan berikut kotorannya sangat mengganggu penciuman apalagi bila itu dekat dengan rumah makan atau perbelanjaan.

Orang yang hendak membeli makan atau minuman di area tersebut otomatis mengurungkan niatnya dan pastinya ini merugikan orang lain. Mestinya, ada etika yang harus diperhatikan dan peristiwa seperti ini tak boleh terjadi dalam dunia bisnis.    

Juga, kesejahteraan hewan sering kali menjadi korban dalam bisnis penjualan hewan qurban. Banyak hewan qurban diperlakukan tidak hewani, seperti dibiarkan di bawah terik matahari tanpa perlindungan, kekurangan makanan, atau dikurung dalam kandang yang sempit.

Perlakuan yang tidak etis ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan secara keseluruhan tetapi juga merusak citra pelaksanaan ibadah qurban yang identik dengan kebaikan, kemuliaan, pengorbanan dan kasih sayang.

Sebagai catatan, tidak ada niatan menjelekkan pelaksanaan ibadah qurban. Justru menyoal tempat penjualan hewan qurban adalah langkah penting untuk memastikan bahwa praktik keagamaan ini dilakukan dengan cara yang baik, aman dan bertanggung jawab.

Edukasi, Regulasi, Partisipasi dan Kesadaran Diri

Harus diakui, tak semua kesalahan ada pada peternak atau penjual hewan qurban. Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang termasuk salah satu penyebab masalah ini terjadi. Banyak tempat penjualan hewan qurban yang beroperasi tanpa izin resmi atau inspeksi dari dinas terkait.

Boleh jadi, regulasi yang mengatur soal tempat penjualan hewan qurban selama ini memang belum ada, sehingga masyarakat merasa tidak perlu memperhatikan aspek kesehatan, sosial, hukum dan lingkungan.

Hal ini menyebabkan standar operasional yang bervariasi dan sering kali tidak sesuai dengan peraturan. Ketidakadaan regulasi dan pengawasan dari pemerintah mempermudah praktek-praktek tidak sehat dan tidak etis untuk terus berlangsung.

Oleh karenanya, perlu ada solusi cepat dan tepat supaya masalah ini selesai dan tak terulang kembali. Dimulai dari pemerintah, lembaga atau komunitas, peternak dan masyarakat secara umum.    

Pemerintah melalui dinas terkait perlu menetapkan dan mengawasi standar kebersihan yang ketat untuk tempat penjualan hewan qurban. Buat regulasinya sejelas dan sebaik mungkin terkait tempat penjualan hewan qurban ini.

Misalnya, penjual diwajibkan untuk menyediakan tempat yang layak dengan sanitasi standar atau sangat baik, termasuk pembersihan kandang secara rutin, penyediaan air minum yang bersih dan pakan yang cukup.

Penjual harus memiliki izin resmi dan tempat penjualan mereka harus melewati inspeksi rutin. Sanksi tegas perlu diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan.

Pada saat bersamaan, edukasi dan pelatihan bagi para peternak atau penjual hewan qurban mengenai kesejahteraan hewan dan etika bisnis sangatlah penting. Penjual harus diberikan pengetahuan tentang cara merawat hewan dengan baik.

Seperti memberikan tempat berteduh, cukup makanan dan ruang gerak yang memadai. Dari sisi sosial dan lingkungan, jauh dari rumah makan atau padat penduduk agar tidak merugikan orang lain.

Selain itu, masyarakat perlu berperan lebih aktif dalam menyoal tempat penjualan hewan qurban. Kita harus lebih selektif lagi dalam memilih tempat membeli hewan qurban sekaligus memastikan bahwa tempat tersebut memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, penjual akan terdorong untuk meningkatkan standar operasional mereka dan pada akhirnya akan memperhatikan kebersihan, kesehatan dan kenyamanan.

Tak kalah penting, kesadaran kolektif setiap individu, termasuk kita, dalam menyikapi masalah ini. Bagaimanapun, tanpa kesadaran diri, seketat dan sebaik apapun sebuah regulasi tak akan mampu menyelesaikan persoalan tempat penjualan hewan qurban.

Akhirnya, dengan upaya bersama, kita dapat memastikan bahwa ibadah qurban tetap menjadi simbol kasih sayang dan pengorbanan yang mulia tanpa merugikan orang lain, lingkungan dan hewan qurban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun