Juga, kesejahteraan hewan sering kali menjadi korban dalam bisnis penjualan hewan qurban. Banyak hewan qurban diperlakukan tidak hewani, seperti dibiarkan di bawah terik matahari tanpa perlindungan, kekurangan makanan, atau dikurung dalam kandang yang sempit.
Perlakuan yang tidak etis ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan secara keseluruhan tetapi juga merusak citra pelaksanaan ibadah qurban yang identik dengan kebaikan, kemuliaan, pengorbanan dan kasih sayang.
Sebagai catatan, tidak ada niatan menjelekkan pelaksanaan ibadah qurban. Justru menyoal tempat penjualan hewan qurban adalah langkah penting untuk memastikan bahwa praktik keagamaan ini dilakukan dengan cara yang baik, aman dan bertanggung jawab.
Edukasi, Regulasi, Partisipasi dan Kesadaran Diri
Harus diakui, tak semua kesalahan ada pada peternak atau penjual hewan qurban. Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang termasuk salah satu penyebab masalah ini terjadi. Banyak tempat penjualan hewan qurban yang beroperasi tanpa izin resmi atau inspeksi dari dinas terkait.
Boleh jadi, regulasi yang mengatur soal tempat penjualan hewan qurban selama ini memang belum ada, sehingga masyarakat merasa tidak perlu memperhatikan aspek kesehatan, sosial, hukum dan lingkungan.
Hal ini menyebabkan standar operasional yang bervariasi dan sering kali tidak sesuai dengan peraturan. Ketidakadaan regulasi dan pengawasan dari pemerintah mempermudah praktek-praktek tidak sehat dan tidak etis untuk terus berlangsung.
Oleh karenanya, perlu ada solusi cepat dan tepat supaya masalah ini selesai dan tak terulang kembali. Dimulai dari pemerintah, lembaga atau komunitas, peternak dan masyarakat secara umum. Â Â
Pemerintah melalui dinas terkait perlu menetapkan dan mengawasi standar kebersihan yang ketat untuk tempat penjualan hewan qurban. Buat regulasinya sejelas dan sebaik mungkin terkait tempat penjualan hewan qurban ini.
Misalnya, penjual diwajibkan untuk menyediakan tempat yang layak dengan sanitasi standar atau sangat baik, termasuk pembersihan kandang secara rutin, penyediaan air minum yang bersih dan pakan yang cukup.
Penjual harus memiliki izin resmi dan tempat penjualan mereka harus melewati inspeksi rutin. Sanksi tegas perlu diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan.