Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

UU KIA dan Tantangan Implementasinya

9 Juni 2024   10:51 Diperbarui: 11 Juni 2024   19:30 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kesetaraan gender. Pengertian kesetaraan gender adalah kesamaan hak, posisi, peran, dan kewajiban antara pria dengan perempuan. (SHUTTERSTOCK/ANDREY_POPOV via kompas.com)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 04 Juni 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Poin utama dari UU KIA ini adalah mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya sekaligus menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.

Tentu saja, pengesahan UU ini merupakan langkah maju pemerintah dalam memperhatikan keluarga dan hak pekerja, dalam hal ini ibu melahirkan. Mengingat, keluarga adalah kunci bagi terwujudnya Indonesia emas 2045.

Dalam kata lain, pemerintah menyadari betapa pentingnya peran keluarga dalam membangun Indonesia berkemajuan. Semakin baik sebuah keluarga, niscaya semakin maju serta sejahtera kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Sebaliknya, bila tatanan keluarga berantakan, jangan pernah berharap Indonesia emas 2045 akan menjadi kenyataan. Pendeknya, membangun peradaban Indonesia berkemajuan dimulai dari keluarga.

Pentingnya Cuti Melahirkan bagi Seorang Ibu   

Cuti melahirkan memiliki banyak manfaat, terutama bagi ibu, anak, suami maupun keluarga secara keseluruhan. Dalam aspek kesehatan misalnya, cuti memberikan kesempatan bagi ibu untuk pulih sepenuhnya setelah proses persalinan.

Hal ini juga memberi kesempatan lebih lama bagi seorang ibu untuk menyusui bayinya secara eksklusif, sebagaimana rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dalam rangka meningkatkan kesehatan dan perkembangan anak.

Khusunya di seribu hari pertama kehidupan, di mana pada fase ini otak anak berkembang hingga 80% dari kapasitas maksimal dan menjadi penentu bagi tumbuh kembang anak di fase berikutnya.

Selain itu, cuti melahirkan juga membantu memperkuat ikatan emosional antara ibu dan anak. Ikatan kuat ini penting untuk perkembangan emosional dan psikologis anak, serta membantu ibu untuk menyesuaikan diri dengan peran barunya tanpa tekanan pekerjaan.

Kehadiran ibu selama bulan-bulan pertama kehidupan anak sangat penting untuk membentuk rasa aman dan kasih sayang yang mendasar bagi perkembangan psikologis anak. Perumusan cuti maksimal enam bulan bagi ibu melahirkan merupakan langkah tepat.

Tepat karena kebijakan ini tidak hanya mendukung kesehatan fisik tetapi juga kesejahteraan mental kedua belah pihak. Para ibu dan suami berhak berbahagia dengan penetapan UU KIA ini, yang selama ini didambakan.

Selain ibu dan anak, penerima manfaat dari kebijakan UU ini adalah perusahaan itu sendiri. beberapa studi menunjukkan bahwa kebijakan kesejahteraan seperti ini dapat meningkatkan produktivitas dalam jangka panjang.

Ibu melahirkan yang merasa didukung oleh kebijakan perusahaan cenderung lebih loyal dan termotivasi, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja mereka ketika kembali bekerja.

Dengan demikian, semakin panjang cuti yang diberikan kepada ibu melahirkan, maka semakin baik kondisi kesehatan sang ibu beserta anaknya, baik secara fisik, emosional, psikologis dan sosiologisnya.

Begitu pula dengan perusahaan yang mempekerjakan perempuan, dengan memberikan cuti lebih panjang kepada ibu melahirkan, perusahaan dapat mempertahankan talenta terbaik mereka, sehingga mengurangi biaya perekrutan dan pelatihan karyawan baru.

Tantangan dalam Implementasi UU KIA

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyerahkan berkas RUU KIA kepada Ketua DPR RI Puan Maharani | Kementerian PPPA
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyerahkan berkas RUU KIA kepada Ketua DPR RI Puan Maharani | Kementerian PPPA

Beberapa pokok-pokok pengaturan dalam UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diantaranya sebagai berikut:

Perumusan cuti bagi ibu melahirkan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Setiap ibu pekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Berikutnya, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

Selain itu, bagi para suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti 2 hari. Ini menunjukkan bahwa UU KIA berpihak pada ibu, anak, suami dan keluarga pada umumnya.

Namun demikian, tantangan berikutnya adalah implementasi dari UU KIA itu sendiri. Sebagian orang mengkhawatirkan UU ini akan mempersulit perempuan dalam mendapatkan pekerjaan atau perusahaan semakin memperketat dan mempersulit persyaratan kerja bagi perempuan.

Mengingat, waktu enam bulan ini cukup lama bagi perusahaan untuk mengalami kekosongan sumber daya manusia. Ditambah lagi bila ada lebih dari satu pekerja yang izin cuti melahirkan, sementara tidak mungkin menambah beban kerja kepada pekerja lainnya.

Bagi perusahaan, terutama yang berukuran kecil dan menengah, memberikan cuti melahirkan selama enam bulan mungkin memerlukan penyesuaian besar dalam operasi mereka. Dalam hal ini, peningkatan biaya tenaga kerja dan kebutuhan untuk mencari pengganti sementara.

Tantangan ini perlu kehadiran pemerintah, paling tidak menyediakan panduan dan dukungan memadai bagi perusahaan dalam mengimplementasikan UU KIA ini, supaya sama-sama dapat merasakan kebermanfaatan semua pihak.

Implementasi, Monitoring dan Evaluasi

Langkah selanjutnya setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah implementasi yang dibarengi dengan monitoring serta evaluasi dari pemerintah.

Pemerintah harus memastikan, semua perusahaan wajib mengimplementasikan UU ini dalam bentuk pemberian hak secara penuh sebagaimana amanat konstitusi kepada ibu pekerja yang melahirkan.

Jangan sampai kekhawatiran sebagian orang tentang UU KIA, kebijakan ini justru menyulitkan perempuan dalam bekerja dan mendapatkan pekerjaan. Sehingga, bukan kesejahteraan yang diperoleh, tetapi kesenjangan baru di kalangan pekerja perempuan Indonesia.

Regulasi perlu juga dibuatkan, bilamana ada perusahaan mencoba mengakali atau enggan melaksanakan UU KIA dengan segudang alasannnya. Misalnya, dengan memberikan sanksi administratif hingga penutupan perusahaan itu sendiri

Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak dari pelaksanaan UU ini bagi perusahaan. Sebab, pemberian cuti melahirkan selama enam bulan ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk diterapkan.

Terutama bagi UMKM yang secara finansial dan sumber daya manusianya belum cukup ideal dan bahkan bisa merugikan perusahaan. Harus ada jalan tengah, supaya pengimplementasian UU ini sama-sama menguntungkan.

Tantangan ini tentu bukan untuk dipersoalkan apalagi hanya sekadar diperdebatkan, justru di sinilah peran serta fungsi pemerintah dalam menghadirkan solusi di setiap persoalan, dan kita sangat yakin mereka bisa membuktikannya.

Akhirnya, dengan memberikan cuti melahirkan selama enam bulan, kebijakan ini mendukung kesehatan fisik dan mental ibu dan anak, serta memperkuat ikatan keluarga untuk mencapai Indonesia emas 2045.

Meskipun penerapannya akan menghadapi beragam tantangan namun, dengan strategi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, UU KIA dapat menjadi jalan keluar bagi terbentuknya kesejahteraan keluarga

Ini termasuk bagian dari investasi jangka panjang yang akan menghasilkan generasi sehat, kuat, cerdas, bahagia dan produktif, hingga pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berkemajuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun