Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

UU KIA dan Tantangan Implementasinya

9 Juni 2024   10:51 Diperbarui: 11 Juni 2024   19:30 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikutnya, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

Selain itu, bagi para suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti 2 hari. Ini menunjukkan bahwa UU KIA berpihak pada ibu, anak, suami dan keluarga pada umumnya.

Namun demikian, tantangan berikutnya adalah implementasi dari UU KIA itu sendiri. Sebagian orang mengkhawatirkan UU ini akan mempersulit perempuan dalam mendapatkan pekerjaan atau perusahaan semakin memperketat dan mempersulit persyaratan kerja bagi perempuan.

Mengingat, waktu enam bulan ini cukup lama bagi perusahaan untuk mengalami kekosongan sumber daya manusia. Ditambah lagi bila ada lebih dari satu pekerja yang izin cuti melahirkan, sementara tidak mungkin menambah beban kerja kepada pekerja lainnya.

Bagi perusahaan, terutama yang berukuran kecil dan menengah, memberikan cuti melahirkan selama enam bulan mungkin memerlukan penyesuaian besar dalam operasi mereka. Dalam hal ini, peningkatan biaya tenaga kerja dan kebutuhan untuk mencari pengganti sementara.

Tantangan ini perlu kehadiran pemerintah, paling tidak menyediakan panduan dan dukungan memadai bagi perusahaan dalam mengimplementasikan UU KIA ini, supaya sama-sama dapat merasakan kebermanfaatan semua pihak.

Implementasi, Monitoring dan Evaluasi

Langkah selanjutnya setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah implementasi yang dibarengi dengan monitoring serta evaluasi dari pemerintah.

Pemerintah harus memastikan, semua perusahaan wajib mengimplementasikan UU ini dalam bentuk pemberian hak secara penuh sebagaimana amanat konstitusi kepada ibu pekerja yang melahirkan.

Jangan sampai kekhawatiran sebagian orang tentang UU KIA, kebijakan ini justru menyulitkan perempuan dalam bekerja dan mendapatkan pekerjaan. Sehingga, bukan kesejahteraan yang diperoleh, tetapi kesenjangan baru di kalangan pekerja perempuan Indonesia.

Regulasi perlu juga dibuatkan, bilamana ada perusahaan mencoba mengakali atau enggan melaksanakan UU KIA dengan segudang alasannnya. Misalnya, dengan memberikan sanksi administratif hingga penutupan perusahaan itu sendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun