Begitu pula dengan masalah sumber daya alam (SDA). Indonesia, punya kekayaan alam yang luar biasa melimpah, sayangnya kemelimpahan ini belum terkelola dengan baik dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara.Â
Dalam banyak kasus, SDA kita dikeruk oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tanpa sedikit pun memperhatikan pelestarian lingkungan.
Kita juga berhak mengetahui gagasan cawapres terkait lingkungan hidup serta energi dalam perdebatan nanti. Pertanyaan mengenai isu-isu perubahan iklim serta depleksi sumber daya alam, bagaimana rencana kebijakan yang akan diambil untuk menjaga keseimbangan ekologi tanah dan air? Apakah solusi energi terbarukan akan menjadi prioritas, serta bagaimana cara mengurangi ketergantungan pada energi fosil?
Indonesia, terkenal dengan negara agraris dan maritim, namun sayangnya, sektor pertanian, perikanan, perkebunan belum mampu memberikan kesejahteraan bagi para petani, peternak, pekebun dan nelayan.Â
Solusi menjaga ketahanan pangan nasional dari cawapres layak untuk kita ketahui, termasuk juga keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam menjadi fokus perhatian
Lebih jauh lagi, bagaimana masyarakat adat berikut desa-desa dapat diberdayakan sekaligus dikembangkan supaya bisa menjadi penopang kebangkitan ekonomi nasional.Â
Termasuk juga, perlindungan hak-hak mereka dan pemberdayaan ekonomi lokal akan menjadi bagian integral dari visi-misi cawapres dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semua Tertuju pada Reforma Agraria
Namun, dari sekian banyak tema debat yang dihidangkan, nampaknya isu reforma agraria akan menjadi isu paling krusial dan penting di antara tema-tema lainnya. Mengapa krusial dan penting?Â
Sebab, reforma agraria memiliki dampak yang sangat luas dan mendalam terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa, mulai dari sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.
Reforma agrarian merupakan Program Prioritas Nasional pemerintahan Joko Widodo sejak 2014 silam sebagaimana tertuang dalam nawa cita yang merujuk pada undang-undang (UU) Pokok Agraria tahun 1960, dengan tiga tujuan mulia yang hendak dicapai: Menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan. Menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.