Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Pelakor dan Pebinor, Haruskah Dipenjara?

3 Januari 2024   16:34 Diperbarui: 3 Januari 2024   16:55 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini masyarakat hanya memberikan hukuman sosial kepada para "Perebut Laki dan Bini Orang." Di lingkungan masyarakat mungkin orang akan terus memperbincangkan sekaligus melabeli para pelakor dan pebinor itu dengan sesuatu yang nista. Sementara di media sosial, orang akan menyebarkan foto, video atau identitasnya supaya mendapatkan hukuman atau persekusi/bullying dari para pengguna media sosial lainnya.

Meski demikian, nyatanya pelakor dan pebinor ini belum juga jera apalagi hilang dari pusaran kehidupan. Justru, perilaku mengganggu, merusak serta merebut pasangan orang semakin bertambah banyak, seperti penyakit menular yang bila ada satu maka akan muncul seribu. Bahkan ada yang mengatakan, sekali selingkuh ia akan terus selingkuh, sekali jadi pelakor atau pebinor, ia akan tetap jadi perebut pasangan orang.

Ibarat obat, ia kecanduan dan tidak ada obat yang bisa menyembuhkan kecuali kematian. Saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah rumah tangga yang bercerai karena pelakor dan pebinor ini. Pastinya, berdasarkan kegaduhan di media sosial jumlahnya semakin hari semakin bertambah, dan tentunya hal ini tidaklah baik bagi kehidupan rumah tangga seseorang. Andai ini terjadi pada kita atau keluarga terdekat kita, bagaimana?

Hemat saya, rasanya kurang memberikan efek jera bila pelakor dan pebinor ini hanya dihukum secara sosial. Harus ada hukuman lebih berat agar orang-orang seperti ini mau bertobat serta yang memiliki niatan jadi pelakor atau pebinor berpikir ulang untuk melakukannya. Sebab hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat luas dan dikhawatirkan berubah menjadi budaya sekaligus gaya hidup baru kalangan muda.  

Tentu saja, keresahan ini harus disadari dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat secara kolektif, bahwa perbuatan menggangu, merusak serta merebut suami atau isteri orang adalah patologi sosial, perilaku amoral dan bahkan tindakan kriminal. Semuanya harus bersatu padu membasmi perselingkuhan, terutama pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan pemilik otoritas untuk menertibkan atau melakukan pembinaan kepada para pelaku.

Berikutnya, saya sangat sepakat bila pelakor dan pebinor ini dipenjara. Demi kelanggengan serta keamanan kehidupan rumah tangga kita. Jadi, perilaku merusak, mengganggu dan merebut pasangan orang termasuk tindakan kriminal alias kejahatan. Tujuan utamanya memberikan efek jera dan mencegah pelaku baru bermunculan. Sekali lagi, penjara adalah tempat yang paling tepat bagi para "Perebut Laki atau Isteri Orang," dan perbuatannya layak disebut kriminal atau kejahatan karena telah merusak rumah tangga seseorang. Siapa yang setuju pelakor dan pebinor dipenjara, silakan beri komentar!

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun