Pengawasan sama sekali tidak akan mengganggu imparsialitas hakim MK dalam memutus perkara, justru sebaliknya dapat menjaga martabat dan integritas hakim MK dalam menangani perkara.
Mekanisme pengawasan internal yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi pada kenyataannya belumlah optimal karena tidak terlepas daritekanan MK sendiri. Hal ini terbukti dari pelanggaran ketuaMK yang sudah beberapa kali dan termasuk pelanggaran berat, namun sanksi yang diberikan sangat ringan.
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan amanat konstitusi, maka dibutuhkan perluasan kewenangan KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim MK.Adapun langkah untuk mewujudkan perluasan kewenangan KY dalam mengawasi MK adalah dengan mengamandemen UUD atau memperluas tafsiran Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H