Mohon tunggu...
Burju BubcoJorsfe Hutasoit
Burju BubcoJorsfe Hutasoit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

“Hasta La Victoria Siempre”

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Perluasan Kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim Mahamah Konstitusi

8 Oktober 2024   05:51 Diperbarui: 8 Oktober 2024   05:51 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengawasan sama sekali tidak akan mengganggu imparsialitas hakim MK dalam memutus perkara, justru sebaliknya dapat menjaga martabat dan integritas hakim MK dalam menangani perkara.


Mekanisme pengawasan internal yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi pada kenyataannya belumlah optimal karena tidak terlepas daritekanan MK sendiri. Hal ini terbukti dari pelanggaran ketuaMK yang sudah beberapa kali dan termasuk pelanggaran berat, namun sanksi yang diberikan sangat ringan. 

Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan amanat konstitusi, maka dibutuhkan perluasan kewenangan KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim MK.Adapun langkah untuk mewujudkan perluasan kewenangan KY dalam mengawasi MK adalah dengan mengamandemen UUD atau memperluas tafsiran Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun