Mohon tunggu...
Burhan Yusuf
Burhan Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Pena adalah kawan, tinta adalah hembusan.

Mahasiswa Sharia and Islamic Law Al-Azhar University, Cairo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Menikah dengan Wanita Ahli Kitab

14 April 2021   05:15 Diperbarui: 14 April 2021   05:23 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syariat Islam dalam koridornya memberikan satu pilihan rukhsah atau keringanan yaitu dibolehkannya seorang lelaki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ulama dalam pendapat yang mayoritas telah bersepakat tentang hukum asli pernikahan ini adalah mubah atau boleh.

Ahli kitab menurut KBBI adalah orang-orang yang berpegang pada ajaran kitab suci selain Alquran. Sedangkan menurut Dr. Tal'at Abdul Ghofar Hasan mereka adalah sekelompok orang yang beriman kepada agama samawi yaitu syariat yang berasal dari Allah SWT dan juga beriman kepada kitab serta rasul utusan Allah. Jika kita menyempitkan makna maka yang dimaksud dengan ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Sedangkan batasan makna ahlu kitab menurut Syaikh Abdul Wahab Khalaf adalah "beriman kepada Allah dan Nabi yang diutus serta kitab yang diturunkan".

Namun kendati secara hukum pernikahan ini adalah mubah, para ulama banyak membicarakan perkara ini dan meletakkan syarat serta konsekuensi bagi seorang lelaki muslim yang akan menikahi wanita ahli kitab. Jika seorang muslim sudah mencukupi persyaratan dan siap menjalankan konsekuensi maka akad pernikahan dapat dilaksanakan di hadapan qadhi.

Hukum Asal :

Hukum asal pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab adalah boleh. Hal ini dikarenakan adanya titik temu dalam beberapa prinsip keagamaan antara islam dengan ahli kitab. Berbeda dengan orang-orang yang berkeyakinan Majusi, Hindu, Budha, dan semisalnya, mereka tidak termasuk dalam kategori ahli kitab. Maka seorang muslim yang menikahi wanita selain dari ahli kitab hukumnya adalah haram berdasarkan ijma' dan pelakunya dapat dikenakan hukum zina jika melakukannya.

Allah SWT berfirman :

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.."

 Dalil-dalil yang menyebutkan secara umum atas bolehnya pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab termaktub dalam Alquran dan sunnah Nabi SAW. Diantaranya adalah

Allah SWT berfirman :

"Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

Dalam beberapa riwayat sejarah juga menggambarkan bahwasanya para sahabat nabi melakukan praktik pernikahan dengan wanita ahli kitab. Seperti halnya yang terjadi pada sahabat mulia Jabir bin Abdillah R.A ketika datang kepadanya seorang yang bertanya tentang hukum menikah dengan wanita yahudi dan nasrani, maka beliau menjawab

"Kami menikah dengan mereka (wanita ahli kitab) setelah pembebasan kota Kufah bersama Saad bin Abi Waqas"

Sampai disini kita sudah mengetahui hukum asal dari pernikahan dengan wanita ahli kitab dan para ulama sepakat akan kebolehannya. Namun ternyata menurut para ulama hukum pernikahan ini dibarengi dengan perkara makruh karahata tanzih [1] atau perbuatan yang dibenci. Karena asas dari pernikahan adalah saling bertukar kasih sayang, tolong menolong, melipur lara antara suami dan istri dalam bentuk dualisme[2]. Perasaan ini dapat direalisasikan oleh pasangan yang memiliki satu keyakinan atau kepercayaan yaitu agama.[3]

Imam Ibnu Hajar al-Asqolani menambahkan dalam kitabnya Fathul baari bahwasanya hukum pernikahan ini mengandung unsur makruh dan tidak dianjurkan untuk seorang muslim melakukannya kecuali dalam keadaan darurat.

 

: " , "

 

Berkata Ibnu Hajar dalam kitabnya,"Dibolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab dan lebih utama untuk tidak melakukannya kecuali dalam keadaan darurat."

 Berdasarkan dari pemaparan diatas para ulama mencoba menjabarkan sebab-sebab hukum pernikahan ini menjadi makruh, diantaranya disebutkan dalam kitab al-ahwal al syakhsiyah lil muslimin yaitu dikarenakan

 1. Orang-orang ahli kitab mereka gemar meminum khamr atau minuman memabukkan.

 2. Memakan babi, mereka juga memakan makanan yang diharamkan dalam syariat islam.

 3. Menjadikan makanan-makanan haram sebagai sumber gizi dan akan berpengaruh kepada janin yang ada dalam kandungannya.

 Ahli kitab juga akan pergi beribadah ke gereja ataupun synagog dan akan membawa anaknya untuk ikut serta. Bagaimana mungkin anak seorang muslim mendapat pendidikan dini keagamaan dari seorang ibu yang bukan muslim. Anak seorang muslim sudah menjadi haknya adalah pergi ke masjid dan ini menjadi kewajiban ayahnya untuk menuntunnya.

 Beberapa hal diatas dapat menggambarkan kepada kita bagaimana yang akan terjadi jika seorang muslim menikahi wanita ahli kitab dan melahirkan keturunan darinya. Sangat dikhawatirkan sang anak akan terpengaruh oleh agama ibunya dan bahkan akan menolak islam. naudzubillah

 Oleh sebab itu para ulama menjadikan hukum dari pernikahan ini adalah makruh meskipun hukum aslinya mubah. Tetapi para ulama juga memberikan syarat dan konsekuensi jika ternyata ada kondisi tertentu yang memaksa seseorang melakukan pernikahan ini. Inilah indahnya islam dengan syariat yang cocok dalam segala kondisi dengan zaman yang berbeda-beda. Ini pula yang menjadikan bukti bahwa syariat islam memang datang dari tuhan yang Maha Benar.

Konsekuensi menikahi ahli kitab 

 

  • Pendapat yang rajih adalah lelaki muslim boleh menikahi wanita ahli kitab, adapun wanita muslimah haram hukum nya menikahi lelaki ahli kitab secara mutlak.
  • Tidak ada batasan atau taqyid mengenai status ahli kitab apakah termasuk keturunan bani israel atau tidak. Dalil Alquran dalam surat Al maidah ayat 5.
  • Disebutkan Ahli kitab dalam alquran ditujukan kepada yahudi dan nasrani pada zaman nabi bukan terkhusus kepada mereka yang masih menjalankan syariat taurat dan injil murni saja karena sudah diketahui bahwa umat yahudi dan nasrani pada zaman nabi sudah banyak melakukan tahrif atau perubahan dalam kitab suci mereka.
  • Meskipun hukum aslinya adalah mubah, sesuatu yang mubah bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah) atau diwajibkan. Dalam beberapa kasus sesuatu yang sifatnya mubah bisa menjadi sesuatu yang haram. Kaidah fiqih "setiap kasus dari perkara-perkara yang mubah jika terbukti berbahaya atau membawa kepada bahaya maka kasus itu diharamkan sedangkan hukum aslinya tetaplah mubah. Contoh kasus : seorang muslim yang menikah dengan wanita missionaris dan ditakutkan akan terbawa kedalam agama nasrani.

 Adapun syarat-syarat yang dijelaskan para ulama dalam hal pernikahan antara seorang muslim dengan wanita ahli kitab mencakup pula syarat-syarat sah pernikahan sesama muslim. Seorang muslim hendaknya dapat bersikap adil dalam kondisi pernikahan ini, sama rata atas hak seorang istri, hak poligami,  dan sikap Qowam atau kepemimpinan harus berada di tangan suami bukan istri.

 Alhamdulillahi rabbil 'alamin, dengan risalah singkat ini semoga dapat menjadi gambaran dan penjelas mengenai hukum pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab. Semoga Allah SWT selalu melindungi dan memberikan taufiqnya kepada kita karena hanya Dia Allah yang Maha Mengetahui maslahat dan hikmah untuk semua hambanya.

 

Izaaq Islamy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun