Mohon tunggu...
Burhan Yusuf
Burhan Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Pena adalah kawan, tinta adalah hembusan.

Mahasiswa Sharia and Islamic Law Al-Azhar University, Cairo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyikapi Covid-19 dari Perspektif Tauhid (Spesial Ulang Tahun Covid ke-1)

5 Maret 2021   16:30 Diperbarui: 5 Maret 2021   16:45 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayat ini memberi kesan bahwa wabah tidak mungkin menjadi rahmat bagi pelaku maksiat.

2. Hadits ;

"Umatku akan tetap berada dalam kebaikan selagi anak hasil zina tidak tersebar di antara mereka, maka apabila anak hasil zina sudah tersebar di antara mereka maka Allah hampir saja akan meliputi mereka dengan siksaan."  (HR. Ahmad: 26830)

Hadist di atas menjelaskan bahwa Allah subhanahu wa ta'ala akan menimpakan siksaan kepada umat manusia apabila kemaksiatan telah merajalela di antara mereka. Sehingga terkadang wabah itu merupakan siksaan yang disebabkan oleh kemaksiatan. Maka bagaimana mungkin, seorang tukang maksiat dapat dimuliakan dengan diberi pahala syahid?

Kemungkinan kedua, bisa dikatakan bahwa wabah itu menjadikan rahmat juga bagi muslim yang berbuat maksiat. Kemungkinan ini diperkuat dengan hadits lain yang berbunyi;

"(Wabah) tha'un adalah syahadah (baca; bisa mendatangkan pahala atau derajat syahid) bagi setiap muslim." (HR. Bukhari: 2830)

kemungkinan ini diperkuat oleh Ibnu hajar bahwa tidak mesti ketika seorang pelaku kesalahan mendapat derajat syahid kemudian bisa disamakan antara orang yang imannya sempurna dari segi kedudukan, karena derajat syahid memiliki tingkatan yang berbeda-beda sebagaimana seorang pelaku maksiat yang ikut andil berjihad apabila mati di jalan Allah dengan niat meninggikan kalimat Allah seraya maju dan tidak mundur tidak sama derajatnya dengan syahid yang memiliki iman yang sempurna dan bukan tukang maksiat.

Juga merupakan rahmat Allah kepada umat Islam, Ia menyegerakan siksaan di dunia bagi muslim yang merupakan tukang maksiat ketika ia meninggal karena wabah dan hal tersebut tidak bertentangan dengan fakta bahwa dia akan mendapat pahala syahid, terlebih kebanyakan mereka tidak melakukan kemaksiatan yang mendatangkan wabah tersebut secara langsung, akan tetapi mereka terkena siksa boleh jadi karena tidak melaksanakan nahi munkar.

Keempat : 

Mengambil sebab-sebab yang diperbolehkan secara syariat agar terhindar dari virus Corona dan menjauhi sebab-sebab yang dilarang oleh syariat.

Dalam proses menuju tawakal yang sempurna adalah mengambil sebab atau kita mengenal dengan proses ikhtiar. Sebagaimana seorang pelajar ingin lulus dalam sebuah ujian, selain berdoa kepada Allah pasti harus dibarengi dengan proses belajar, membeli buku, bertanya kepada guru dan sebagainya. Begitu pula dengan menghindari virus Covid-19 ini, haruslah ada pengambilan sebab yang diperbolehkan oleh syariat berdasarkan ketentuan para ahli  (dokter). Juga kita harus tetap meyakini bahwa ini hanya sebatas usaha seorang hamba bukan mutlak menghindarkan dari penyebaran virus serta menyerahkan sisanya kepada ketetapan Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun