3. Suku bunga yang realistis berkisar antara 12-15%  atau 3-5 % lebih tinggi dari kreditÂ
        bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dengan demikian Pemerintah tidak perlu lagi dibebankan kepada persoalan penyediaan permodalandana KUR untuk para UMK.
Bank juga memiliki tanggung jawab untuk membina para debiturnya di masing masing wilayah kerja Bank tersebut berada. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan memberikan surat izin bagi para usaha kecil & mikro sebagai data awal bagi calon debitur. Memberikan pelatihan, promosi, kemudahan informasi dan kemudahn kemudahan lainnya. Disamping itu juga Pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang bagi kemajuan dan suksesnya program KUR.
Ketegasan Pemerintah juga diperlukan dalam pemberian sanksi kepada Bank yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pada akhirnya Pemerintah bisa membantu Pelaku Usaha Mikro dan Kecil agar terciptanya masyarakat yang adil makmur, kuat dan Sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H