Apabila benar waktu pelaksanaan Sidang Gugatan UU Ciptaker di MK digelar masih dalam situasi pandemi covid 19, maka pemerintah akan menghadapi kondisi politik dan keamanan yang tidak jauh berbeda dengan kejadian tanggal 8 Oktober lalu. Ada kemungkinan aspek ancaman akan berbeda, karena aktivis KAMI sebagian sudah diciduk dan beberapa daerah seperti Yogyakarta menolak anarkisme. Namun unsur utama pegiat demo seperti buruh, mahasiswa dan ormas kemungkinan tetap akan melibatkan diri. Ataupun barangkali Front Pembela Islam (FPI) akan berpartisipasi mengingat Habib Rizieq Shihab, pimpinannya akan kembali tanggal 9 November 2020.
Lokasi utama yang menjadi sasaran demonstrasi terfokus pada lokasi gedung MK di Jakarta, sedangkan pendemo juga akan melakukan aksi tersebar di beberapa kota besar dan kecil seperti Makasar, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Medan, Semarang, Banten, Bekasi dan Malang. Setidaknya aparat keamanan sudah memperoleh garis besar aksi demo yang akan dihadapi, karena penyampaian aspirasi memang dilindungi oleh undang-undang. Adapun yang tidak boleh terjadi adalah pemaksaan kehendak oleh pengunjuk rasa dan terulangnya aksi anarkis yang membuat aparat kecolongan karena sinergi TNI-Polri tidak solid.
Untuk mencegah kebobolan, maka selain memastikan prajurit di lapangan patuh terhadap instruksi perbantuan, sosok atasan yang loyal 100% dilengkapi kemampuan leadership yang tinggi paling menentukan. Ini perlu diatasi, sehingga tidak mengancam kewibawaan pemerintah dan Negara gara-gara aparat di lapangan tidak mampu mengatasi chaos.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI